POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Kantor Cabang Purwakarta mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Perseroan menegaskan kasus tersebut merupakan hasil temuan internal dan telah dilaporkan kepada kepolisian sejak tahun 2024.
Langkah tersebut, menurut BTN, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas proses bisnis, penerapan prinsip kehati-hatian, serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik di sektor perbankan.
Kepala Cabang BTN Purwakarta, Jajang Soemantri, mengatakan pihaknya memiliki sistem pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan secara berkelanjutan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan kredit.
“Kami memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian internal yang berjalan secara berkesinambungan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Jajang.
Berawal dari Temuan Internal BTN
Menurut Jajang, hasil investigasi internal mengarah pada dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang diduga dilakukan oleh SP, mantan tenaga alih daya (outsourcing) yang bertugas sebagai Consumer Loan Marketing (CLM).
Dokumen yang diduga dipalsukan mencakup berbagai persyaratan penting dalam pengajuan kredit. Di antaranya surat keputusan pensiun, surat keterangan kematian, surat keterangan lunas dari bank lain, surat keterangan pegawai, hingga slip gaji.
BTN menilai dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses analisis kelayakan kredit sehingga keabsahannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan manipulasi dokumen itu diketahui berkaitan dengan sembilan debitur yang kemudian mengalami masalah dalam pembayaran kredit.
Akibatnya, sejumlah fasilitas kredit yang telah dicairkan mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian finansial bagi perseroan.
Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp2 Miliar
Dari hasil perhitungan sementara, BTN memperkirakan kerugian akibat dugaan pemalsuan dokumen tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar.
Nilai kerugian itu muncul dari kredit bermasalah yang diduga diberikan berdasarkan dokumen yang telah dimanipulasi.
Jajang menegaskan, setelah menemukan indikasi penyimpangan tersebut, BTN segera mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/320/VI/2024/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Juni 2024.
“BTN merupakan pihak yang menemukan indikasi penyimpangan ini sekaligus pihak yang melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan,” katanya.
Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan
BTN mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan perkembangan yang diterima perseroan, penyidik telah menetapkan SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kredit tersebut.
Meski demikian, BTN menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Perseroan juga menyatakan siap memberikan dukungan yang diperlukan guna membantu proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. BTN berkomitmen mendukung proses tersebut secara kooperatif,” jelas Jajang.
Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, BTN menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun pengembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Jajang, setiap langkah lanjutan dalam proses hukum akan didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Karena itu, BTN memilih fokus mendukung proses hukum dan memastikan seluruh data yang dibutuhkan dapat disampaikan sesuai prosedur.
BTN Perkuat Sistem Pengawasan Kredit
Selain melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian, BTN juga melakukan berbagai langkah evaluasi dan perbaikan internal.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengendalian dan meminimalkan potensi penyimpangan serupa di masa mendatang.
Beberapa upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan proses verifikasi dokumen, memperkuat validasi data debitur, serta memperketat pengawasan pada setiap tahapan penyaluran kredit.
Menurut Jajang, setiap kasus yang ditemukan harus menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan agar kualitas layanan dan tata kelola tetap terjaga.
“Setiap temuan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus menyempurnakan proses bisnis. Tujuannya agar kualitas penyaluran kredit tetap terjaga dan risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” tuturnya. (Ade Jo/Pojokjabar)