LBH Arya Mandalika Kritik Temuan BPK di Karawang, Minta Kerugian Negara Dikembalikan

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dan pekerjaan tak sesuai spesifikasi di Kabupaten Karawang menuai kritik keras.


Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, menegaskan kepala dinas terkait harus segera menuntaskan temuan tersebut, termasuk mengembalikan kerugian negara.

“Ini bukan persoalan sepele. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Ia menyoroti dinas teknis seperti PUPR, PRKP, hingga Bagian Umum yang dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan proyek.


Menurutnya, lambannya tindak lanjut justru berpotensi merusak citra pemerintah daerah dan membuka peluang kerugian negara terus berulang.

Hendra juga mengingatkan, rekomendasi BPK bersifat wajib. Jika diabaikan, bisa berujung sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.

Selain itu, ia mendesak transparansi kepada publik terkait penyelesaian temuan tersebut.

“Ini uang rakyat. Prosesnya harus terbuka,” ujarnya. (King/Pojoksatu)