BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Rp667,5 Juta di UNSIKA Karawang

Temuan BPK menyoroti pengadaan peralatan senilai Rp667,5 juta di UNSIKA yang disebut diterima sebelum adanya kontrak resmi melalui sistem E-Katalog.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti proses pengadaan peralatan di Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dengan total nilai mencapai Rp667,5 juta. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam sistem pengadaan berbasis E-Katalog.


Dalam dokumen LHP BPK RI Nomor 11/LHP/XIX/12/2024 disebutkan, sebanyak 30 unit peralatan telah diterima pihak kampus sebelum adanya dokumen resmi berupa Surat Pesanan maupun kontrak pengadaan. Padahal, dalam mekanisme e-purchasing, proses administrasi tersebut menjadi syarat utama sebelum barang dikirim dan diterima.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam kepatuhan administrasi pengadaan barang. Secara prosedural, setiap transaksi melalui E-Katalog wajib diawali dengan dokumen formal sebagai dasar hukum pemesanan dan penerimaan barang.

Selain itu, laporan tersebut juga memunculkan indikasi adanya dorongan untuk kembali melakukan pemesanan kepada penyedia yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta konsistensi pelaksanaan sistem pengadaan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.


Sorotan juga tertuju pada aspek urgensi kebutuhan peralatan tersebut. Pasalnya, penerimaan barang disebut tetap dilakukan meski proses administrasi belum sepenuhnya rampung. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengambil keputusan tersebut.

Penggunaan penyedia yang sama dalam pola pengadaan serupa turut menjadi perhatian dalam laporan pemeriksaan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi akuntabilitas dan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Saat dimintai tanggapan, pihak Universitas Singaperbangsa Karawang memberikan respons singkat terkait temuan tersebut. Salah satu perwakilan kampus, Nurali, menyatakan pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku.

“Ya biarkan hukum yg akan menjawabnya,” ujar Nurali perwakilan Unsika saat dikonfirmasi, wartawan, Senin (16/2/2026). (Ega Nugraha/Pojokjabar)