POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Kejaaksaan Agung kembali menetapkan tersangka di kasus Korupsi BGN, yaitu orang kepercayaannya eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya alias SS berinisial Asep Yusup Soemantri alias AYS.
Penetapan tersangka AYS ini menarik perhatian publik di daerah, terutama di Kabupaten Purwakarta kaitan dengan pendirian titik SPPG.
Dari keterangan di Kejaksaan Agung, AYS diberikan akses secara langsung oleh SS untuk bermitra dengan Yayasan kemudian menentukan titik – titik SPPG.
Dari hasil penelusuran pojokjabar.com, diduga sedikitnya ada 3 Yayasan di Kabupaten Purwakarta yang terafiliasi dengan AYS .
Belum diketahui dari ke tiga Yayasan tersebut, berapa titik SPPG yang mereka miliki di Kabupaten Purwakarta.
Hingga kini pojokjabar.com, masih terus menggali informasi dan mendalami SPPG – SPPG dari ketiga yayasan yang berafiliasi dengan AYS orang kepercayaan SS.
Satu SPPG berada di ujung timur dari kota Purwakarta, sementara satu SPPG lagi berada di ujung barat dari kota Purwakarta.
Dari penlusuran pojokjabar.com, baru dua SPPG dari dua yayasan yang diduga berafiliasi dengan Sony Sonjaya melalui orang kepercayaannya AYS.
Sebelumnya diberitakan, setelah Kejaksaan Agung menetapkan para petinggi BGN tersangka korupsi, kondisi di daerah diam-diam mulai terlihat riak-riak keresahan para pemilik yayasan yang memiliki SPPG.
Keresahan para pemilik SPPG di daerah, bagi yayasannya yang berafiliasi dengan salah satu petinggi BGN yang ditetapkan tersangka.
Salah satu petinggi BGN yang ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi, yaitu wakil kepala BGN berinisial Sony Sonjaya alias SS.
Tidak terkecuali di Kabupaten Purwakarta, karena tidak menutup kemungkinan ada yayasan – yayasan pemilik SPPG yang berafiliasi dengan SS.
Pojokjabar.com, masih berusaha untuk melakukan investigasi dan pendalaman informasi yayasan atau SPPG mana saja yang berafiliasi dengan SS.
Karena bila benar ada yayasan di Kabupaten Purwakarta berafiliasi dengan SS, maka kelayakan dan syarat yayasan tersebut mendirikan SPPG perlu dipertanyakan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan konfrensi pers Kamis (11/06) menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
“Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelas Syarief.
Masih menurut Syarief, SS juga menerima uang hasil dari pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SS menerima uang hasil dari pengaturan titik-titik SPPG, dari orang kepercayaanya yang mencari mitra yayasan untuk ditempatkan sesuai tituk SPPG yang sudah diatur titiknya.
“Nama orang kepercayaan SS yaitu Asep Yusuf Soemantri (AYS), jelas Syarif. (Ade Jo/Pojokjabar)