POJOKJABAR.COM, BANDUNG – Kuasa Hukum eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Raditya menyebutkan apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya dianggap imajinatif.
Maksud Raditya menyebut tuntutan JPU imajinatif karena keterangan-keterangan saksi dalam fakta persidangan tidak menerangkan seperti yang tertuang dalam berkas tuntutan namun dimasukan ke dalam surat tuntutan
“Sehingga sedikit banyak JPU hanya meng-copypaste dari BAP sedangkan pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti,” ungkap Raditya, saat ditemui, Kamis 26 Januari 2023.
Raditya mengaku jika ia masih miliki harapan untuk kliennya agar dapat bebas dari segala tuntutan. Keterangan-keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan hakim sebagai pertimbangan putusannya.
Hal senada diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Renda T. Putra. Ia menuturkan, tuntutan JPU tersebut dinilai berlebihan.
“Banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Misalnya, ada pernyataan JPU bahwa Endang Kusumawaty yang bersaksi untuk Irfan Suryanagara. Itu kan tidak pernah terjadi karena mereka hubungan suami-istri. Dari situ, kita bisa lihat dan simpulkan bahwa tuntutan JPU tidak cermat,” katanya.
Atas itupun, pihak kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, demi menanggapi tuntutan yang di bacakan JPU.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada para tersangka dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” JPU.
Jaksa berpendapat, jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan TPPU sebagaimana pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam perkara ini, JPU menilai, terdakwa Irfan terbukti memengaruhi seseorang dan menyamarkan hasil kejahatannya dalam bentuk aset.