POJOKJABAR.COM, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023), kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menyeret anggota DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Dwi Sugianto ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi a de charge (meringankan). Dua saksi meringankan itu yakni Sri Budiharjo Hermawan dan Zaki M. Irfan.
Saksi Zaki menerangkan mengenai pembatalan transaksi jual beli gedung di Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan saksi Budiharjo menerangkan mengenai bantuan urusan perizinan SPBU milik terdakwa Irfan dan korban Stelly Gandawidjadja.
Kepada majelis hakim, saksi Zaki mengakui sebelumnya sempat terjadi kesekapatan jual beli gedung di Kota Bandung dengan terdakwa. Transaksi jual beli ini dilakukan secara bertahap.
Namun, Zaki menerangkan, meski sudah terjadi pengikat jual beli, akan tetapi transaksi terpaksa urung terjadi.
Zaki menjelaskan, pihaknya membatalkan transaksi itu lantaran pelunasan pembayaran gedung terlalu lama dari kesepakatan awal. Saat itu, Zaki mengaku sudah menerima uang senilai Rp 4,5 miliar. Karena transaksi batal, Zaki pun mengembalikan uang yang telah ia terima melalui Stelly.
“Pak Stelly datang kepada saya menagih uang pengembalian itu atas dasar pak Irfan sudah memberikan kuasa kepada pak Stelly. Surat kuasanya lihat, namun untuk lebih memastikan lagi, saya menghubungi salah satu staf pak Irfan mengenai surat kuasa itu,” ungkap Zaki di muka persidangan.
Setelah mendapat kepastian, Zaki pun membayarkan sejumlah uang yang ia terima itu melalui Stelly.
“Saat itu yang menerima uang pengembalian transaksi jual beli pak Stanley karena pak Irfan sudah memberi kuasa kepada pak Stelly. Pengembalian secara transfer beberapa kali melalui rekening bank dari pak Stelly,” ungkapnya.
“Saya tidak mengetahui apakah pak Stelly menyerahkan uang pengembalian itu kepada pak Irfan atau tidak. Yang jelas, saya sudah mengembalikannya melalui pak Stanley atas dasar surat kuasa tersebut,” Zaki menambahkan.
Sementara itu, saksi Budiharjo mengakui bahwa dirinya sempat memberikan bantuan kepada terdakwa Irfan dan korban Stanley untuk mengurusi perizinan SPBU.
“Awalnya saya membantu pak Irfan mengurusi perizinan SPBU di beberapa lokasi di daerah Sukabumi dan di Walahar, Kabupaten Karawang. Setelah usaha itu berjalan, kemudian pak Irfan meminta bantuan saya lagi untuk membantu relasinya dalam bisnis SPBU juga,” ucap Budiharjo.
Belakangan, relasi yang dimaksud terdakwa Irfan yaitu Stanley yang akan mendirikan bisnis serupa di Kertajati Kabupaten Majalengka dan di Loji, Kabupaten Karawang.
“Perizinan sudah beres dan (SPBU) sudah beroperasi. SPBU itu milik pak Stelly. Pak Irfan tidak pernah menyuruh saya menunda-nunda perizinan SPBU di Kertajati dan Karawang untuk pak Stelly. Bahkan, untuk yang di Kertajati, pak Irfan turut membantu perizinan ke pemerintah daerah setempat untuk pak Stelly,” ucapnya.
Budiharjo memberikan keterangan, break event point (BEP, kembali modal) dalam bisnis SPBU ini cukup lama, mulai 7 tahun bahkan lebih. Hal itu tergantung omzet.
Menanggapi keterangan saksi ini, salah satu penasihat hukum terdakwa Radhitya A. Sadiqien mengatakan, dari keterangan saksi ini terungkap dalam fakta persidangan bahwa antara kliennya dengan Stelly sudah terjadi hubungan hukum.
“Kita lihat kualitas saksi, memang betul-betul saksi fakta. Saksi pertama bisa membuktikan bahwa memang sudah terjadi hubungan hukum antara klien kami dengan korban. Itu terbukti antara Stelly dan Irfan itu punya utang dan piutang masing-masing,” ungkap Radhitya.
Kemudian, untuk saksi Budiharjo juga menerangkan bahwa banyak bisnis-bisnis SPBU milik Stelly yang dibantu Irfan.
“Itu membuktikan bahwa ini sebenarnya antara utang-piutang dan lebih ke ranah perdata murni bukan pidana,” jelasnya.
(Zag)