Sejumlah Warga di Sukabumi Keluhkan Program PTSL yang Tak Kunjung Selesai

Ilustrasi.

POJOKJABAR.id, Sukabumi – Proses pembuatan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di keluhkan sejumlah warga Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, karena tak kunjung selesai.


Salah seorang warga Kelurahan Sriwidari, Asep Sudirman (61) menjelaskan, pada 2018 silam berupaya mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL. Namun, hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung selesai.

“Saat itu, saya bersama dua orang keluarga lainnya, mengurus PTSL. Hasilnya, saya smapai saat ini belum menerima sertifikat tersebut. Padahal, semua persaratan sudah kami serahkan,” jelas Asep kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Lanjut Asep, sejauh ini warga sudah mempertanyakannya kepada pihak BPN Kota Sukabumi soal pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut. Tetapi, pihak BPN mengarahkan agar warga melanjutkan pemberkasan sertifikat melalui jalur rutin.


Baca Juga : Avanza Tertabrak Kereta Api di Perlintasan tanpa Palang Pintu Cikaso Sukabumi, 5 Orang Dilarikan ke RS

“Kami sangat menyayangkan adanya statemen tersebut. Percuma kami menunggu empat tahun, kalau memang ujungnya di tindak lanjutkan harus mendaftarkan jalur rutin. Pastinya, ada biaya dan berbagai kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan,” keluhnya.

Warga berharap, BPN Kota Sukabumi agar dapat segera menuntaskan program PTSL secara merata.

“Saya hanya berharap agar sertifikat ini bisa segera di keluarkan. Karena jika beralasan teknis pekerjaan lapangan yang dilakukan pihak ketiga, itu sangat tidak logis,” cetusnya.

Sementara itu, Lurah Sriwidari, Didin Rosidin mengatakan, hingga saat ini terdapat kurang lebih 38 berkas PTSL milik warga yang belum keluar sertifikat tanahnya bahkan ada yang sudah dikembalikan.

“Sebagian memang ada yang sudah dikembalikan kepada warga, sebagian masih di kantor kelurahan,” kata Didin.

Baca Juga : Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Dua Kampung di Bantargadung Sukabumi Ambruk

Didin menerangkan, sejak pertama kali warga menyerahkan berkas pembuatan sertifikat melalui program PTSL pada 2018 lalu, BPN Kota Sukabumi tidak ada komunikasi dengan pihak kelurahan terkait kekurangan berkas.

“Jadi memang, kami baru ada komunikasi dari BPN Kota Sukabumi pada tahun ini. Sejak awal belum ada komunikasi, pada tahun ini langsung dikembalikan berkasnya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, Sitti Hapsiah meminta maaf kepada warga yang hingga saat ini masih belum menerima sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Ya, kami memohon maaf kepada warga yang sertifikat PTSL nya sudah lama menunggu tapi terhambat karena terkendala beberapa teknis,” ucapnya.

Sitti membeberkan, kendala yang terjadi saat ini diakibatkan adanya kesalahan teknis yang dilakukan pihak ketiga sewaktu membantu BPN Kota Sukabumi dalam melakukan pengukuran tanah.

“Pada 2018 lalu, pengukuran itu targetnya banyak. Kami kan pegawainya terbatas, jadi BPN bekerjasama dengan pihak ketiga. Kemudian pihak ketiga yang melakukan pengukuran tanah. Tapi, tidak menyerahkan hasil ukurnya ke Kantor BPN Kota Sukabumi untuk diolah. Jadi mungkin pihak ketiga itu mengukur, tapi hasilnya tidak diserahkan ke kami jadi tidak ada olahan gravichalnya,” bebernya.

Kendati demikian, Hapsiah menambahkan, BPN akan mengusahakan agar pada 2023 mendatang dapat menyelesaikan sertifikat warga yang terkendala di program PTSL 2018 lalu.

“Saat ini kami telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah serta dinas terkait. Saat ini juga, kami sedang mengajukan permohonan anggaran mudah-mudahan sih bisa melalui anggaran APBN ataupun anggaran APBD,” pungkasnya. (rs/pojokjabar)