POJOKJABAR.id, Sukabumi – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang warga asal Jawa Tengah dan Jakarta yang terjadi pada awal Juni 2022 lalu di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada sebanyak 55 adegan yang dilakukan dilakukan oleh tiga tersangka yakni, A, DAS dan AR. Selain itu, polisi juga menghadirkan beberapa saksi.
“Sebelum dilakukan reka adegan, kami sudah melakukan autopsi kedua korban berinisial EN dan AN di Jawa Tengah. Hasilnya zat beracun sianida ditemukan di dalam tubuh korban,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Yanto menerangkan, kasus pembunuhan yang dilakukan dua orang warga Sukabumi dan satu warga Cilacap ini terjadi pada awal Juni 2022 lalu. Berawal, saat korban EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud hendak menggandakan harta miliknya.
Baca Juga : Banyak Aset Publik di Jalan Ahmad Yani yang Hilang, Satpol PP Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan
Keduanya lantas dibawa ke tersangka A, kemudian para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai ustadz yang dianggap bisa melakukan pengobatan dan melipatgandakan uang.
Alih-alih melipat gandakan uang dan pengobatan, kedua korban tersebut malah dicekoki minuman yang sudah tercampur zat sianida oleh tersangka DAS. Selang beberapa waktu, korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam hingga akhirnya meninggal dunia.
“Tiga tersangka ini, memiliki peran berbeda, DAS misalnya, berperan sebagai pencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang gaib. Sedangkan, A dan AR alias ustadz berperan sebagai pelaksana ritual. Dari keterangan para saksi profesi tersangka dianggap seorang dukun,” terangnya.
Menurutnya, pelaku dan korban tersebut saling mengenal sehingga tidak ada kecurigaan korban terhadap pelaku hingga akhirnya EN dan AN terbujuk untuk menggandakan uang.
“Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rs/pojokjabar)