POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Diduga tanah negara yang mencapai ratusan ribu meter persegi diperjual belikan, kini mulai berdampak karena kemungkinan besar negara dirugikan atas berpindah tangannya tanah tersebut.
Terlebih lagi, saat tanah akan digunakan oleh proyek nasional pembangunan jalan kereta cepat Bandung – Jakarta kini menjadi terkendala. Karena diduga tanah tersebut sudah dibuat Akta Jual Beli nya.
Hal itu diketahui dari surat yang dilayangkan oleh Gubernur Jawa Barat pada bulan Juli kepada Bupati Purwakarta, karena tanah negara yang diduga dijual dan di AJB kan berada di wilayah Purwakarta.
Tanah negara dari Departemen Pekerjaan Umum telah diserah terimakan kepada pemerintah daerah provinsi jawa barat tersebut pada tahun 2000, atau tepatnya dalam berita acara penyerah terimaan tanah tersebut pada tanggal 21 Agustus tahun 2000.
Kepala Inspektorat (Bawasda) Nuryatna, membenarkan bahwa bupati purwakarta menerima surat dari gubernur jawa barat perihal tanah tersebut.
“Iya ada surat itu yang ditujukan kepada bupati purwakarta, lokasi tanah yang dimaksud berada di daerah kecamatan sukatani,” ujar Nuryatna, melalui sambungan seluller.
Dari surat yang diterima, lanjut Nuryatna, setidaknya ada 15 bidang tanah yang saat ini menjadi permasalahan. Karena ke 15 bidang tanah tersebut telah dijadikan akte jual beli (ajb) pada tahun 2013.
“Tanah negara tersebut saat ini kan mau di pakai jalan lintasan kereta cepat, sebagai salah satu proyek nasional program presiden jokowi,” tambah Nuryatna.
Untuk lebih detailnya, tambah Nuryatna, agar pojokjabar menanyakan hal itu ke bagian hukum sekretariat daerah purwakarta. Karena surat tersebut sudah di balas oleh bupati kepada gubernur.
“Detailnya bisa ditanyakan ke bagian hukum, kalau setau saya surat dari gubernur itu sudah di balas bupati melalui bagian hukum,” tutup Nuryatna. (Adw/pojokjabar)