POJOKJABAR.id, SUMEDANG – Kejari Sumedang menetapkan empat tersangka kasus korupsi Jalan Keboncau Sumedang, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Selasa (13/9/202) malam kemarin.
Pihak Kejari Sumedang sebelumnya,
menetapkan dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan dalam kasus korupsi Jalan Keboncau Sumedang.
Keempat tersangka korupsi Jalan Keboncau Sumedang tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok, Giliran Direktur APR Diperiksa Kejagung
Kajari Sumedang saat dikonfirmasi, I Wayan Riana mengatakan, bahwa penetapan tersangka korupsi Jalan Keboncau Sumedang berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti.
“Cukup bukti ada dugaan penyalahgunaan anggaran, saat ini keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, ” jelasnya, Rabu (14/9/2022).
Kajari menambahkan, bahwa salah satu tersangka korupsi Jalan Keboncau Sumedang, inisial DR belum ditahan karena alasan tersangka.
BACA JUGA : Usai Jalani Pemeriksaan, Akhirnya Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pegawai Damkar Depok Ditahan
“Semua tersangka akan menjalani menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022 tadi malam,” terangnya.
Ditegaskan Kajari, bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
“Jadi untuk kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar,” paparnya.
BACA JUGA : Terlibat Kasus Korupsi, Delapan ASN Pemkab Sumedang Dipecat
Kepada masing-masing tersangka, Kajari menjelaskan pasal yang menjeratnya yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut di kejari terbilng berlarut-larut atau hampir dua tahun, kajari menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama.
“Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final,” ujar Kajari.
Terpisah, Penasehat Hukum US selaku pelaksana prohek, Richard Kangar Keytimu mengaku, akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penzamin yakni istrinya.
“Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan.pada saat US saksi sudah lama,” ujarnya saat ditemui di Jatinangor, Rabu 14 September 2022.
Richard menambahkan, bahwa settelah upaya penangguhan, kata dia, ia tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.
“Kita lihat prosesnya, apa akan mirip seperti saat dua tersangka sebelumnya berlangsung lama, ada apa?,” ujarnya.
Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu panjang dan lama.
“Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya pada saat ada ketetapn dua tersangka? Apakah pemeriksaan US yang saat itu sebagai saksi akan seperti pada sebelumnya hingga sampai subuh (dini hari)?” katanya.
Richard lalu menjelaskan awal kasus korupsi Jalan Keboncau Sumedang ini, bahwa berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama yang menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear.
(arief/pojoksatu.id)