POJOKJABAR.com, PANGANDARAN– Pada novum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kuasa hukum pasangan Adang Hadari-Supratman (Aman) disebutkan pokok-pokok permohonan yang dianggap sebagai kelalaian dan pelanggaran oleh termohon, dalam hal ini KPU Pangandaran.
Pokok permohonan tersebut di antaranya dugaan pelanggaran tidak dikuncinya kotak suara serta terbukanya kotak suara di sekretariat PPS. Hal itu dianggap mempengaruhi perolehan suara secara signifikan.
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sidrajat mengatakan sudah membaca novum tersebut dan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban di sidang MK nanti.
”Terutama soal PSU (kotak suara tidak terkunci, Red) yang di Sukamaju itu, kan tidak berdampak dari sisi hasil,” terangnya.
Kemudian, kata dia, soal kelebihan surat suara yang dipermasalahkan dan ternyata di setiap TPS berbeda-beda, ada yang lebih dan ada yang kurang.
”Jadi itu murni human error,” jelasnya.
Lanjut dia, yang dipermasalahkan adalah perlakuan di TPS 01 Desa Pananjung Pangandaran.
”Intinya kami sudah siapkan jawaban-jawaban atas itu,” katanya. Menurutnya, keinginan dari pasangan Aman adalah pemilihan ulang di semua TPS.
“Hal yang wajar namanya tuntutan, terkabul atau tidaknya yang tergantung nanti,” ujarnya.
Pihak KPU kini terus berkonsultasi dengan pusat dalam kesiapan menghadapi sidang MK.