POJOKJABAR.com, SUMEDANG– Runutan detail permasalahan yang terjadi di Phase II dan Phase III Jalan Tol Cisumdawu disampaikann Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PUPR, melalui Satuan Kerja (Satker) pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu.
Yusrizal Kurniawan, Kasatker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Ditjen Binamarga Kementrian PUPR mengatakan, kendala yang dihadapi di phase II adalah pembebasan lahan sebanyak 28 bidang di Desa Ciherang dan Mekarjaya.
Lahan-lahan ini belum dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Sumedang. Pembebasan lahan sebanyak 323 bidang di Desa Sinarmulya, Mulyasari dan Margamukti.
Belum dibayarkannya 68 bidang lahan di desa Mulyasari senilai 10,67 Milyar rupiah oleh BUJT serta belum diserahkannya daftar nominatif Desa Cisitu dan Ciptasari oleh BPN, sehingga belum dapat dilaksanakan appraisal.

“Lamanya proses pengajuan konsinyasi dan eksekusi. Proses pengajuan konsinyasi Desa Ciherang dan Mekarjaya misalnya, itu telah dimulai sejak juli 2018 dan belum dieksekusi sampai saat ini,” kata Yusrizal, Rabu (5/9) malam.
Yusrizal juga menambahkan, selain permasalahan pembebasan, jalan Tol Cisumdawu terhambat beberapa masalah teknis seperti belum dibangunnya fasum fasos di Desa Sinarmulya dan Desa Mekarjaya yang merupakan objek penggantian penggantian lahan oleh PT CKJT (PT CKJT sebelumnya telah diminta kepala BPJT untuk melaksanakan pembangunan bangunan pengganti fasum dan fasos).

Untuk kendala yang ada di phase III, masih kata Yusrizal adalah pembebasan lahan didesa Cileunyi Wetan sebanyak 85 bidang yang masih dalam proses pengajuan konsinyasi, diperlukannya lahan di area simpang empat Cileunyi pada sisi tikungan ke arah Garut dan area terminal bayangan Cileunyi untuk pelebaran jalan agar dapat melaksanakan kontruksi Underpass Cileunyi.
“Lalu ada permasalahan belum dibangunnya gedung laundry dan sumur deep well milik IPDN, bangunan SDN Cijolang dan terdapat bangunan SDN Gentang yang belum dapat direlokasi karena masih dalam tahap revisi nominatif di BPN, belum dibayarkannya 32 bidang lahan di desa Cibeusi dan Cileunyi sebesar 65 Milyar oleh BUJT dan belum diserahkannya daftar nominatif desa Cilayung oleh BPN sehingga belum dapat dilaksanakan appraisal,” pungkasnya.
