POJOKJABAR.COM, BANDUNG – Pada hari Senin Tanggal 05 Desember 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU periode anggaran tahun 2020 s/d 2021.
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan menjelaskan bahwa 2 (dua) orang tersangka tersebut telah ditetapkan tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
“Tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. Sementara D. H. selaku Debitur BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” jelas Sutan, Senin 5 Desember 2022 di kantor Kejati Jawa Barat.
Sutan menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum., terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.
“Penahanan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” jelasnya.
Untuk kronologi dugaan penyalahgunaan anggaran, Tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka D.H selaku Debitur, meskipun Para Tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan, ” jelasnya.
Bahwa BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.34 Milyar.Para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” pungkasnya. (Zag)