POJOKJABAR.com, KARAWANG – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kabupaten Karawang menanggapi terkait Pembangunan Normalisasi Sungai di Dusun Bayur, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari belum lama selesai dibangun bahkan sudah di Komisi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, namun pembangunan Normalisasi Sungai tersebut ambruk atau roboh.
Diketahui, Pembangunan Normalisasi Sungai di Dusun Bayur, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. ESQ, senilai Rp. 189.732.000,00 dengan Volume Panjang : 2 x 38 M’ dan Tinggi 2,40 M.
Suhanta, Ketua DPC LSM Lidik Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa pembangunan seharusnya dibuatkan pondasi untuk menahan dan pembangunan tidak lurus sepeti bangunan tembok rumah.
“Harusnya kemiringan dari pondasi di buat karena fungsi dari turap itu untuk menahan tanah bukan kaya membangun tembok rumah tegak lurus, al hasil jika tegak lurus maka turap tersebut tidak sanggup menahan beban tanah dan rembesan air dari samping bekas galian,” kata Suhanta Ketua DPC LSM Lidik menyampaikan kepada PojokJabar, Minggu(04/12/2022).
Selain itu, Suhanta Ketua DPC LSM Lidik Kabupaten Karawang juga menyampaikan bahwa menduga ambruk atau robohnya pembangunan normalisasi sungai tersebut akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sehingga pelaksana atau pemborong mengerjakan pembangunan itu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
“Inilah akibat pengawasnya tidak bekerja sehingga pelaksana atau pemborong yang bekerja tidak maksimal dalam melaksanakan pembangunannya dan bisa jadi pelaksana atau pemborong mengerjakannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya(RAB),” ujarnya.
Kemudian, Suhanta juga mengatakan pembangunan normalisasi sungai tersebut yang ambruk atau roboh tidak dikerjakan kembali oleh pihak pelaksana atau pemborong akan mengakibatkan kerugian negara.
“Kalau tidak di benahi atau dikerjakan ulang jelas ada kerugian negara,” ucapnya.
Sementara itu, Edi Sadut sebagai Pelaksana dari CV. ESQ yang mengerjakan Pembangunan Normalisasi Sungai di Dusun Bayur, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari saat dimintai keterangan oleh Pojokjabar melalui pesan via WhatsApp hanya mengirimkan Foto Pembangunan yang ambruk atau roboh yang sedang diperbaiki. (Yusup/Pojokjabar)