POJOKJABAR.com, KARAWANG – Camat Jayakerta menganggapi terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) saat pengambilan E-KTP di Kantor Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta sebesar Rp. 20.000,- per E-KTP oleh oknum perangkat Desa Kampungsawah dengan alasan jika tidak memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- untuk Sumbangan PMI Kabupaten Karawang dengan keputusan Bupati Karawang Nomor : 468/Kep.428-Huk/2022, E-KTP warga tidak diberikan meski sudah selesai dicetak.
Dalam hal itu, Gunawan Camat Jayakerta, saat dikonfirmasi PojokJabar menyampaikan bahwa akan mengecek dan mengevaluasi serta akan memanggil oknum perangkat desa tersebut.
“Kita akan cek dan evaluasi kebenaranya, nanti saya akan panggil perangkat desa kampungsawah untuk mengklarifikasinya,” ujarnya
Kemudian, Gunawan juga menegaskan sumbangan untuk PMI Kabupaten Karawang disesuaikan dengan jumlah sumbangan yang ada di tiket PMI Kabupaten Karawang dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor : 468/Kep.428-Huk/2022.
“Untuk sumbangan PMI pemberian jumlah tiket disesuaikan jumlah sumbangan,” tandasnya. (Yusup/Pojokjabar)