POJOKSATU.id, KARAWANG – Proyek Pembangunan Drainase atau Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Malaka II RT 08/03, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Berdasarkan hasil investigasi, Nesin Sebagai Anggota Ormas GMPI Kecamatan Tirtajaya, di lokasi pembangunan nampak tidak terlihat adanya papan informasi dan diduga dikerjakan asal-asalan dengan tidak sesuai teknis pekerjaannya.
“Ini seperti proyek siluman, kan pembangunan pakai uang negara bukan uang pribadi, seharusnya sebelum dimulai pekerjaannya itu dipasang dulu papan informasinya supaya jelas, anggaran darimana, volume pembangunan tinggi dan panjangnya berapa ‘kan gitu, agar masyarakat dan kami sebagai lembaga kontrol sosial tahu,” ucap Nesin di lokasi Pembangunan kepada PojokJabar, Rabu (16/11/2022).
Kemudian, Nesin juga mengatakan selain tidak ada papan informasi, ia juga menduga bahwa pekerjaan dikerjakan asal-asalan.
“Ya bisa dilihat sendiri, masa pekerjaan seperti ini dalam keadaan masih banjir tetap aja dipasang, nantikan hasilnya bisa jadi tidak maksimal, dan kalau sepengetahuan saya sebelum dilakukan pemasangan airnya disedot atau dikeringan dulu, itu juga kan pakai kisdam, buat apa pakai kisdam kalau kondisi banjir tetap aja di pasang, ‘kan aneh,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang benar-benar mengawasi setiap pembangunan seperti ini.
“Saya berharap pihak PUPR atau pengawasnya lebih extra untuk mengawasi pembangunan dan turun langsung ke lapangan, contohnya seperti pembangunan ini,” harapnya.
Sementara itu, Billy sebagai Tim Pelaksana Proyek Pembangunan tersebut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, sama sekali tidak merespon alias bungkam. (Yusup/Ega/Pojoksatu)