POJOKJABAR.com, KARAWANG – Diduga adanya oknum E-Warung yang melakukan pencairan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara tunai serta diduga oknum E-warung tersebut juga telah melakukan pungutan liar terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui e-warung yang seharusnya menerima bantuan dengan berbelanja sejumlah komoditi pangan, berupa beras, telur, ayam, buah dan kacang-kacangan, oleh oknum pemilik e-warung tersebut malah diperbolehkan mencairkan bantuan secara tunai dan memungut biaya pencairan.
Rosmawati sebagai TKSK Rengasdengklok saat dikonfirmasi PojokJabar menyampaikan sementara ini belum fokus terhadap program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena sedang sakit.
“Saya sementara belum pokus badan baru mendingan dan hari ini saya musti sertipikasi dulu, maaf nanti teranngin ya nanti di cek lokasi ya karena saya belum tau warung siapa,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Ridwan Salam Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang menyampaikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa dicairkan secara tunai itu hanya melalui PT Pos Indonesia dan akan melakukan evaluasi kembali untuk menetapkan E-Warung apabila ada E-Warung yang dianggap melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kalau yang tunai hanya dilakukan oleh pihak PT POS, akan di bahas untuk dievaluasi oleh pihak bank yang menetapkan e-warung jika tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Arieyanti Sub Koordinator Dinas Sosial Kabupaten Karawang, saat dimintai penjelasan oleh Pojokjabar menjelaskan bahwa untuk BPNT pencairannya jika saldo ada di Bank BTN maka di gesek di E-Warung dan nanti akan mendapatkan sembako yang sesuai dengan harga tersebut, dengan besaran nilai bansos nya 200.000 per KPM dan E-Warung tidak diperbolehkan untuk mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) secara tunai.
“Seharusnya tidak pak, karena peruntukannya untuk pembelian sembako di e-warung tersebut, karena e-warong kan menjual sembako sesuai dengan peruntukan bansos nya program sembako untuk pemenuhan gizi yang seimbang,” jelasnya.
Kemudian, Ia juga kembali menjelaskan bahwa ia akan melakukan kroscek melalui pendamping bahkan ia juga akan berkoordinasi dengan pihak, adapun E-Warung yang melanggar ketentuan, maka Mesin EDCnya akan dibekukan oleh Pihak Bank.
“Nanti kami kroscek dulu melalui pendamping, biasanya mesin EDC sementara dibekukan oleh BTN karena sebenarnya yang punya PKS antara e-warung dan EDC adalah bank, bank yang berhak membekukan mesin EDC jika tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.
“Iya kami akan koordinasi juga ke BTN, karena pastinya BTN juga punya ketentuan terkait E-Warung ini, kebetulan BPNT ada di kami,” pungkasnya. (Yusup/Pojokjabar)