POJOKJABAR.com, KARAWANG – Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Karawang setelah menjalani beberapa proses akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Proses akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit sesuai dengan penilaian bahwa rumah sakit itu telah memenuhi standar akreditasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Survei ini untuk menilai sejauh mana standar akreditasi Rumah Sakit Khusua Paru (RSKP) Karawang dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dalam acara proses akreditasi Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Karawang yang berlangsung selama 3 hari tersebut dihadiri oleh Aep Syaepulloh, Wakil Bupati Karawang.
“Proses akreditasinya itu berlangsung selama tiga hari, 8-10 November 2022,” kata Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Karawang, Rabu (9/11/2022).
Adapun tujuan survei oleh KARS, di antaranya agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. Kemudian, agar rumah sakit mampu menjalankan kode etik rumah sakit, etik profesi, dan etik perilaku di rumah sakit.
“Dan Alhamdulillah Rumah Sakit Khusus Paru karawang telah menyelesaikan penilaian setelah berbulan-bulan, mempersiapkan diri menghadapi akreditasi, Rumah Sakit Khusus Paru Kabupaten Karawang mendapatkan predikat,” pungkasnya. (Yusup/Pojokjabar)