POJOKJABAR.com, INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu menangkap Hj. DRH (50), WRSN (55), dan WRD (27), pelaku pembunuhan terhadap H. Carudin (32), Warga Blok III Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Nyawa H. Caridin dihabisi oleh pelaku dengan cara dipukul, dihantam benda keras, hingga dibacok. Melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Untuk menghilangkan jejak, mayat korban ditutupi dedaunan kering agar tak terklihat. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Indramayu adanya penemuan mayat berjenis kelami laki-laki di kawasan hutan lindung Daerah Cikamurang Kecamatan Terisi, Hari Senin (26/08/2019).
Korban dalam keadaan meninggal dunia akibat penganiayaan.
“WRSN dan WRD ditangkap petugas setelah polisi melakukan pengembangan terhadap mobil korban yang dititipkan oleh pelaku kepada salah satu saksi,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, dalam konferensi persnya.Jumat (27/09/2019).
Setelah dilakukan pengembangan terhadap para pelaku, sambung Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, kemudian petugas berhasil menemukan otak pembuhunan tersebut.
“Kemudian petugas berhasil menangkap Hj. DRH,” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugaspun mengamankan Barang Bukti (BB) yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban berupa , satu bilah golok, dua buah batu kali, serta dua unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Camry, dan uang tunai Rp. 1.700.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan 365 Ayat 4 JO 55 KUPH, dengan ancaman hukuiman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya.
(pri/pojokjabar)