Skip to content
Pojok Jabar
Kamis, 8 Oktober 2026

Ferdinand Soroti Sengketa Eks Hotel Anggrek Ambon, Minta Hukum Tak Jadi Alat Rampas Tanah

, · 10:52 WIB ·

POJOKJABAR.com — Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali menjadi perhatian. Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean meminta Mahkamah Agung (MA) dan DPR RI mencermati proses hukum yang berlangsung dalam perkara tersebut.

Advertisement

Sorotan Ferdinand muncul setelah dirinya menerima sejumlah keluhan masyarakat melalui pesan langsung di media sosial. Ia menyebut keluhan tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa tanah yang dinilai memiliki pola serupa.

Ferdinand kemudian menyinggung sengketa eks Hotel Anggrek yang melibatkan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea dan Koalisi Ambon Transparan (KAT).

Dalam pernyataannya, Ferdinand meminta MA memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan pertanahan yang mencuat di Ambon.

Advertisement

“Jangan kita biarkan hukum dipergunakan sebagai instrumen oleh para maling. Hukum ini dibuat adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Ferdinand melalui akun TikTok pribadinya, Kamis (24/9/2026).

Menurut Ferdinand, hukum harus memberikan kepastian sekaligus menjadi sarana untuk mencari kebenaran. Karena itu, ia meminta proses hukum terkait sengketa lahan tersebut mendapat perhatian serius.

Eksekusi Lahan Tetap Berjalan

Sengketa eks Hotel Anggrek sebelumnya berlanjut ke proses eksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada 17 September 2026.

KAT bersama keluarga yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea menolak pengosongan dan memilih bertahan di lokasi untuk mengawal proses tersebut.

Mereka mempertanyakan sejumlah aspek, di antaranya kesesuaian objek eksekusi dengan lahan yang sebelumnya telah menjalani eksekusi pada 2011, riwayat pelepasan sebagian lahan, status sejumlah bidang tanah, hingga dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuktian.

Sementara itu, perkara perdata Markus Sahurilla telah bergulir hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.

PN Ambon juga menyatakan adanya laporan atau perkara pidana lain tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Persoalan lain muncul terkait laporan dugaan keaslian sejumlah dokumen tanah yang sebelumnya diajukan pihak keluarga Muskita dan Lokollo.

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan pada jenis kertas dan watermark dokumen.

Kasus tersebut kemudian berkembang ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.

Namun, penetapan tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ferdinand berharap MA dan DPR RI ikut mencermati persoalan sengketa tanah yang berkembang di Ambon.

“Saya benar-benar berharap bahwa kota Ambon ini akan menjadi fokus perhatian Mahkamah Agung dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh persoalan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, termasuk terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun persoalan objek eksekusi.***

Ditulis oleh dired10