E-Billing Kemudahan Lapor Pajak, Klikpajak.id Menjawab Kesulitan Anda!

Aplikasi Klikpajak by Mekari.
Aplikasi Klikpajak by Mekari.

POJOKJABAR.com – Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita wajib mematuhi dan memenuhi wajib pajak. Lingkungan perpajakan telah banyak berubah dan lebih diperbaharui dalam berbagai sisi.


Salah satunya yaitu metode yang digunakan untuk pembayaran pajak. Di era ini pembayaran pajak sudah menggunakan E-Billing.

Apa yang dimaksud E-Billing?

E-Billing yaitu sebuah metode pembayaran pajak paling baru yang membuat wajib pajak untuk dapat membayar pajak secara online tanpa perlu lagi datang dan mengantre pada kantor pelayanan pajak maupun di bank.


Pembayaran pajak melalui E Billing ini dibuat guna menggantikan metode pembayaran pajak sebelumnya, dimana pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2016 mengatakan bahwa semua bank yang menerima pembayaran pajak harus menyediakan fasilitas pembayaran pajak melalui E Billing online sebagai wujud dari penerapan Modul Penerimaan Negara G.Kedua, atau disingkat menjadi MPN G2 sehingga sepenuhnya harus meninggalkan metode pembayaran manual.

Baca Juga : Tips Mudah Membuat Jadwal Shift Kerja Karyawan dengan Aplikasi Serta Rekomendasinya

Agar dapat mengakses E Billing online, wajib pajak diharuskan mempunyai ID E-Billing lebih dahulu, salah satunya didapat melalui ASP yang telah disahkan DJP untuk pembuatan ID E Billing online.

Aplikasi E Billing online yang sudah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan aplikasi yang dapat menyediakan solusi untuk pelunasan kewajiban bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan.

Ada persiapan yang harus dilakukan sebelum bisa mengakses layanan E Billing online untuk menyetorkan dan membayar pajak, persiapan apa saja itu?

Syarat dan Ketentuan untuk E-Billing

1. NPWP

Supaya dapat menggunakan E-Billing online, harus diperhatikan bahwa wajib pajak sudah harus memiliki NPWP.

Jika wajib pajak pribadi ingin menggunakan fitur E Billing online ini, maka diharuskan untuk memiliki NPWP pribadi. Saat ini NPWP pribadi telah terintegrasi dengan NIK KTP.

Sebaliknya, apabila wajib pajak badan akan menggunakan layanan E-Billing online, wajib pajak tersebut harus sudah memiliki NPWP badan.

Diingat bahwa proses pembuatan NPWP Badan dan juga NPWP pribadi berbeda, dimana untuk pembuatan NPWP badan pihak yang berkepentingan wajib melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat pengajuannya.

2. Adanya Nomor EFIN

EFIN merupakan sebuah fitur pajak online dengan kepanjangan Electronic Filing Identification Number.

Selaras dengan sebutannya, EFIN merupakan sebuah nomor untuk yang digunakan untuk identifikasi dimana nomor ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk para wajib pajak yang memiliki transaksi perpajakan dengan cara elektronik.

Seperti halnya pembuatan pada kode billing pembayaran pajak E-Billing online ataupun pelaporan SPT melalui e-Filing.

Agar lebih mudah mengartikannya, EFIN bisa dikatakan mirip dengan NPWP karena terdiri serangkaian angka. Sistem EFIN dibuat oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan maksud agar para wajib pajak dapat mengakses beragam fitur di situs perpajakan dengan cara lebih aman dan juga lebih cepat.

Jika kita melihat sistem perpajakan yang sebelumnya, semua aktivitas yang berhubungan dengan pajak mulai dari pelaporan sampai pembayaran pajak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak.

EFIN pada dasarnya dibagi menjadi 2, yaitu EFIN untuk Pajak Pribadi, EFIN untuk Pajak Badan. Sama halnya dengan cara daftar E-Billing, sekarang proses permohonan, pembuatan EFIN dapat dilakukan secara online.

Baca Juga : Sistem Absen Mobile: Tujuan Penggunaan, Manfaat, Aplikasi Terbaik

3. Kode Billing telah dimiliki

Supaya bisa mengakses layanan E-Billing online, para wajib pajak harus memiliki kode E Billing. Karena itu pastikan bahwa wajib pajak telah membuat kode billing.

Kode billing yang juga disebut sebagai ID Billing merujuk pada kode identifikasi yang memiliki tujuan pembayaran juga penyetoran pajak yang dikeluarkan melalui sistem billing DJP.

Beberapa penyedia layanan (mitra DJP) perpajakan resmi menerbitkan kode billing untuk para wajib pajak, hingga proses untuk pengajuannya lebih mudah.

Kode billing sendiri berupa 15 deretan digit angka. Digit pertama merujuk kepada kode penerbit billing untuk digunakan pada billing system DJP/DJBC/DJA. Dan 14 digit lainnya adalah deretan angka acak.

Penjelasan digit pada kode billing:

1. Digit awal, diawali dengan angka 0, 1, 2, 3, maka ini penanda bagi sistem billing DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

2. Digit awal diawali angka 4, 5, 6, maka ini penanda untuk sistem billing DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

3. Digit awal diawali angka 7, 8, 9, maka ini adalah bagi sistem billing DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)

Bagi wajib pajak yang membuat Kode Billing, maka perlu melakukan input SSP terlebih dahulu.

Apabila ditemukan kasus di mana Subjek Pajak belum memiliki NPWP melakukan input data SSP pada proses pembuatan Kode Billing, maka kolom isian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000. Kode XXX adalah pada Kode Kantor Pelayanan (KPP).

Kode Billing dibuat untuk mengakses E-Billing online akan muncul pada lembar SSP. Lembar SSP mencantumkan identitas wajib pajak dan juga beberapa keterangan yang lain seperti NPWP wajib pajak dan juga penyetor, nomor transaksi, alamat wajib pajak, kode jenis pajak dan jenis setoran, ket. masa pajak, lalu jumlah pajak yang wajib dibayarkan.

Baca Juga : Mengenal Inventory System dan Alasan Perlu Menggunakannya di Perusahaan

Kelebihan penggunaan E-Billing

Kementerian Keuangan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembuatan layanan E-Billing online agar memudahkan proses pelunasan kewajiban pajak untuk setiap wajib pajak pribadi/badan.

Layanan E-Billing online memiliki fitur lengkap, dan membuat proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dengan efisiensi waktu lebih baik.

Pembuatan kode billing

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sebelum mengakses layanan E Billing online wajib pajak harus telah memiliki kode billing dahulu. Kode billing ini bisa diperoleh dengan cara yang dapat disesuaikan untuk masing-masing pajak.

– Cara pertama dimana untuk mendapatkan ID Billing ialah dengan mengakses situs penyedia aplikasi resmi yang telah ditunjuk DJP.

– Cara kedua yaitu dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) di DJP Online.

– Cara ketiga yaitu dengan mengakses internet banking ataupun SMS ID Billing, bisa juga menghubungi kring pajak 1500200. Wajib pajak pun dapat melakukan cara offline seperti mengunjungi teller bank, kantor pos, juga KPP.

E-Billing online terhubung oleh bank diaplikasi layanan pajak

Para wajib pajak kini tidak usah khawatir karena ID Billing telah terhubung dengan bank melalui berbagai penyedia layanan perpajakan resmi.

Karena itu, wajib pajak sudah tidak perlu input data berulang-kali mengingat keseluruhan data sudah ada tersimpan dan terintegrasi dengan baik.

Wajib pajak hanya diharuskan membayarkan pajaknya sesuai dengan ID yang dimiliki, kemudian menyimpan bukti pembayaran.

Langkah untuk membuat E Billing online Pajak

Salah satu cara yang paling sering dilakukan oleh wajib pajak untuk membuat E Billing online yaitu mengakses DJP online. Langkah pembuatan kode E Billing online dari akun DJP adalah sebagai berikut:

Jika wajib pajak mempunyai nomor EFIN dan telah melakukan registrasi untuk akun DJP Online, maka kode billing akan diperoleh lewat situs DJP Online dengan mengikuti langkah berikut ini :

1. Open browser dan akseslah situs djponline.pajak.go.id. Janganlah lupa untuk sign in dengan 15 digit NPWP, password, juga kode keamanan.

2. Pada halaman utama, pilih layanan DJP Online dan pilih E Billing, kemudian pilih Isi SSE.

3. Isilah formulir surat setoran elektronik dan melengkapi data secara detail. Anda juga harus memilih jenis untuk pajak, setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah setor yang dibayarkan, lalu pilih simpan jika dirasa sudah.

4. Akan muncul kotak dialog pada proses verifikasi, pilih tombol Ya dan OK.

5. Pilihlah menu kode billing dan klik OK.

6. Jika semua langkah sudah, maka Anda telah berhasil untuk membuat kode billing. Kode billing ini juga bisa untuk dicetak dengan menekan tombol cetak kode billing jika diperlukan.

Kode Billing Bagi Belum Memiliki Akun Pada DJP Online

Jika ada wajib pajak belum memiliki akun DJP online, maka kode billing bisa didapatkan dengan mudah.

Baca Juga : Seberapa Pentingnya Penggunaan Aplikasi untuk Absen Online?

Langkah pembuatannya adalah :

1. Bukalah browser, buka situs ss3.pajak.go.id. Pilih pilihan Belum punya akun?

2. Anda perlu melengkapi data diri dengan NPWP, kode PIN, alamat email, serta kode keamanan. Bila data sudah lengkap, maka pilihlah Daftar.

3. Periksalah kotak masuk pada email, akan muncul pesan yang dikirimkan oleh ebilling@pajak.go.id ialah berupa link aktivasi. Pilih link aktivasi yang dikirimkan.

4. Masuk kembali pada situs ss3.pajak.go.id dengan input nomor NPWP, PIN, dan juga kode keamanan., kemudian pilih menu SSE
5. Isi Formulir Surat Setoran Elektronik kemudian isilah seluruh data secara benar.

6. Setelah itu, lik menu Kode Billing lalu tekan OK.

7. Jika semua langkah di atas telah dilakukan, maka Anda sudah berhasil membuat kode Billing. Kode billing ini juga bisa anda dicetak dengan menekan tombol Cetak Kode Billing jika dibutuhkan.

Aplikasi untuk Pengelolaan Pajak

Setelah kita melihat penjelasan-penjelasan tadi, bisa ditarik kesimpulan bahwa sistem E-Billing online yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak terbukti mempermudah proses pembayaran pajak untuk para wajib pajak pribadi dan juga wajib pajak badan.

Meskipun demikian, saat ini masih banyak badan usaha juga organisasi yang butuh proses pengurusan pajak digital lebih cepat, mudah, juga akuntabel.

Oleh karena itu banyak dari mereka yang menggunakan fitur pada aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Klikpajak.id

Aplikasi Klikpajak.id banyak dipilih perusahaan-perusahaan besar ataupun UMKM di Indonesia disebabkan aplikasi ini merupakan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur yang sangat lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, serta E-Billing.

Selain itu Klikpajak.id juga sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi Direktorat Jenderal Pajak, itulah mengapa keamanan data wajib pajak terjamin.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa fitur E-Billing online sangat cocok jika digunakan oleh para wajib pajak yang memerlukan kemudahan dan efisiensi waktu untuk pelunasan kewajiban pajaknya.

Di samping itu jika wajib pajak badan perlu lebih banyak lagi efisiensi sari segala sisi, maka bisa memanfaatkan penyedia E-Billing perpajakan terbaik seperti Klikpajak.id supaya kemudahan dan keuntungan e-biling menjadi lebih maksimal.***