Polri Ungkap Perkembangan Kasus Robot Trading Fahrenheit

Polisi
Ilustrasi polisi. (Foto:jawapos.com)

POJOKJABAR.com– Penyidik Polri kini sedang merampungkan administrasi penerbitan DPO kasus robot trading Fahrenheit.


Aspek ini juga menjadi salah satu syarat yang diberikan Interpol kepada Polri.

Jika nantinya semua syarat telah lengkap, penyidik bakal mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.

“Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red notice-nya,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.


Pihak Bareskrim Polri tengah mengupayakan penerbitan red notice kepada 5 tersangka kasus robot trading Fahrenheit.

Penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan.

“Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice,” ujarnya, Rabu (18/5).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap Hendry Susanto dan menetapkannya sebagai tersangka aplikasi investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, yakni perusahaan yang mengelola robot trading investasi ilegal Fahrenheit

Selain Hendry Susanto, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka di kasus tersebut. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.

Para tersangka modusnya mempromosikan robot trading itu melalui media sosial.

Kemudian para member yang menjadi korban menginvestasikan uang miliknya pada akun trading Fahrenheit dengan cara mentransfer ke rekening milik tersangka inisial D.

Sementara jumlah korban dari investasi bodong ini mencapai lebih dari 100 orang.

Meski begitu belum diketahui pasti kerugian dari para korban.

Sebab pihak kepolisian masih terus menyelidikinya.(jpc/pojokjabar)