Komisi II DPRD Kota Bogor Tidak Setuju Relokasi PKL di Nyi Raja Permas

DPRD Kota Bogor
Anggita DPRD Kota Bogor, Edi./Foto: Adi

POJOKBOGOR.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Nyi Raja Permas pada akhir Februari mendatang. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Komisi II DPRD Kota Bogor.

Dari informasi yang diterima oleh para anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, para PKL mendapatkan surat perintah pembongkaran lapak dagang paling lambat Senin (28/2) dan surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Cibogor.

Mendapati informasi tersebut, Edi mengaku tidak setuju. Karena menurutnya, jika para PKL membongkar lapak dagangnya sendiri yang mana merupakan hasil pembangunan dari dana CSR, maka para PKL telah menyalahi aturan dan Pemkot Bogor tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR.

Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Bogor pun memanggil dinas terkait untuk mengikuti rapat pembahasan relokasi PKL Nyi Raja Permas, Jumat (25/2) yang berlokasi di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor.

Rapat tersebut, dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop), Satpol-PP, perwakilan Camat Bogor Tengah dan perwakilan Lurah CIbogor.

Dari hasil rapat, Edi menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kota Bogor akan mengeluarkan rekomendasi atas rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas yang akan disampaikan ke Ketua DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor. Dimana salah satu isinya adalah PKL Nyi Raja Permas tidak boleh direlokasi kedalam pasar Blok F Kebon Kembang.

“Kalau mereka digusur, pemerintah wajib menyediakan tempat untuk relokasinya. Tapi yang jelas bukan ke pasar modern. PKL tidak bisa dimasukkan ke pasar modern apalagi dengan cara paksa dan konsekuensinya mereka harus menyewa atau membeli kios, apalagi disaat ekonomi masih belum bangkit karena pandemi,” kata Edi.

Tak hanya itu, Edi juga meminta agar pihak Pemkot Bogor segera melakukan pendataan ulang terhadap jumlah PKL Nyi Raja Permas. Sebab, berdasarkan hasil sidak yang ia lakukan, jumlah PKL Nyi Raja Permas tidak sesuai antara data dan fakta. Dimana dari dari data yang disuguhkan oleh pihak Disperindagkop, terdapat 240 PKL, tetapi dari fakta di lapangan, jumlahnya tidak sama.

“Kita juga sekarang meminta coba didata kembali PKL yang eksisting di sana, karena berdasarkan sidak kemarin di lapangan,” jelasnya.

“Di lokasi itu tidak sampai 240 PKL, karena mungkin mereka secara permodalan dan lannya sudah tidak mampu lagi berjualan. Ada juga sebagian yang berubah profesinya,” tandasnya.(adi/pojokbogor).