Kemenag RI Bekerjasama Demi Sosialisasikan Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara

pembebasan lahan
Ilustrasi Konsep desain masjid terapung Bandung

POJOKJABAR.com– Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin menambahkan bahwa selain menerjunkan penyuluh untuk sosialiasi edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait.

Beberapa di antaranya seperti DMI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas-ormas Islam.

“Kita berasama-sama dengan DMI, MUI, dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini,” ucap Kamaruddin menandaskan.

Ia pun mengatakan pihaknya tengah memperkuat kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait program akustik pengeras suara di masjid dan musala.

Program tersebut bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.

“Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala. Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun musala yang ada di Indonesia,” kata Kamaruddin dalam keterangannya, Sabtu (26/2).

Dia mengatakan, melalui kerja sama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan.

Dia menegaskan, Kementerian Agama tidak hanya mengatur urusan soal pengaturan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan musala.

Terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, Dirjen meminta Kepala Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag, KUA, hingga para Penyuluh Agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham urgensi dari edaran ini.

“Kita memiliki puluhan ribu penyuluh agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kita berharap melalui peran Penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran,” papar Kamaruddin.

Surat Edaran Kemenag

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.

Gus Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.