Skip to content
Pojok Jabar
Rabu, 7 Oktober 2026

Bakar Ban di Depan DPRD, Mahasiswa Purwakarta Ultimatum Dewan 2×24 Jam

, · 22:57 WIB ·
Foto : Massa aksi Aliansi Mahasiswa Purwakarta membakar ban bekas sebagai simbol protes saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Purwakarta, Selasa (8/9/2026). (Ega Nugraha/Pojoksatu)

POJOKJABAR COM, PURWAKARTA – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Purwakarta bersama sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPRD Purwakarta, Selasa (8/9/2026), sempat diwarnai ketegangan.

Advertisement

Massa aksi yang membakar ban bekas sebagai simbol protes terpancing emosi setelah api dipadamkan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Situasi sempat memanas dan terjadi adu argumen antara peserta aksi dengan petugas. Namun, ketegangan berhasil diredam sehingga demonstrasi dapat kembali berlangsung dengan tertib.

Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Purwakarta, Muhamad Jalaludin, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Purwakarta agar lebih maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Advertisement

Menurut Jalaludin, pihaknya menuntut DPRD Purwakarta lebih proaktif, tajam, dan independen dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah serta penggunaan APBD oleh pihak eksekutif.

Selain itu, mahasiswa juga meminta adanya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran, perjalanan dinas, dana reses, hingga berbagai fasilitas yang melekat pada anggota DPRD.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan benar-benar memberikan manfaat yang jelas dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Jalaludin saat berorasi.

Aliansi Mahasiswa Purwakarta juga mendesak DPRD untuk memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas terhadap berbagai aspirasi mahasiswa maupun keluhan masyarakat yang telah disampaikan kepada para wakil rakyat.

Tak hanya itu, massa aksi meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran etik anggota dewan, termasuk persoalan ketidakhadiran dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan (AKD).

Dalam aksinya, mahasiswa turut mengecam gaya hidup hedonis dan perilaku hura-hura pejabat publik yang dinilai mencerminkan hilangnya kepekaan sosial terhadap kondisi masyarakat.

Massa memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada DPRD Purwakarta untuk menyampaikan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut melalui saluran resmi lembaga dewan. (Ega Nugraha)

Ditulis oleh Ega Nugraha