POJOKJABAR.id, Depok – Sempat menjadi buronan polisi selama lima hari, Lutfi Nurhadi (33) pelaku pembakaran terhadap istri dan anak di Bojongsari, Kota Depok, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Depok, di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Lutfi melakukan aksi pembakaran terhadap istrinya Eva Liana (27) dalam keadaan mabuk, yang ternyata apinya turut membakar anaknya yang masih belia. Setelah itu Lutfi langsung melarikan diri.
Aksi pembakaran itu dilakukan Lutfi karena hanya lantaran ia kesal melihat kondisi rumah dan anak yang tak terurus. sementara Istrinya kedapatan tengah bermain game online Mobile Legend.
“Sudah sering saya peringati, saya khilaf,” ungkap pelaku saat jumpa pers pengukapan kasus, di Markas Polres Metro Depok, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Pembakar Istri di Bojongsari Depok
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, saat dalam pelarian, pelaku memang sering kali berpindah-pindah. Lokasi terakhir saat sebelum ditangkap pelaku berada di sebuah rumah kontrakan.
“Kami tangkap di rumah temannya di wilayah Pasar Rebo,” ujarnya.
Imran menerangkan, peristiwa terjadi pada Minggu (28/8) malam. Awalnya, kedua pasang suami istri ini terlibat cekcok rumah tangga.
“Tersangka ini ke bengkel. Saat ke bengkel minum-minumlah, mabuk bersama teman-temannya. Saat pulang dalam kondisi mabuk, ribut kembali. Terjadilah kejadian ini (bakar istri),” jelas Imran.
Saat bertanya kepada pelaku, Imran sempat dibuat jengkel. Dia pun memarahi pelaku yang cuma bisa menundukan kepala.
Baca Juga : Lonjakan Harga Pangan di Depok Mulai Terasa Pasca BBM Naik
“Kalau hanya main game cukup ingatin saja, sama kaya kita ingatkan anak. Jangan kasih tahunya pas lagi mabuk. Kamu itu kepala rumah tangga. Kamu jadi gembel boleh, tapi anak istrimu jangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, pria 33 tahun tersebut dijerat dengan pasal KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengaku, prihatin atas kasus ini. Menurutnya, apapun motif dari pelaku, tidak diperkenankan melakukan hal keji seperti itu.
Hal ini pun menjadi anomali di saat Pemkot Depok gencar mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan pada anak, hal tersebut terjadi.
“Kekerasan secara verbal saja, tidak diperkenankan, apalagi ini sampai membakar istrinya. Sungguh keji dan tidak punya hati suaminya bisa membakar istrinya. Harus segera ditangkap pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Qonita. (rd/pojokjabar)