Terkendala Penamaan, Mie Gacoan Depok Hingga Kini Belum Kantongi Sertifikat Halal

Mie Gacoan Cabang Depok, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok. (Ist)

POJOKJABAR.id,Depok – Hingga kini Mie Gacoan di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Pancoranmas Kota Depok  belum juga mengantongi sertifikat halal.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, belum adanya sertifikasi halal akibat menu yang ditawarkan tempat makan Mie Gacoan dianggap melanggar norma kesantunan atau akhlak.

Ketua MUI Kota Depok, Mahfudz Anwar mengatakan, proses sertifikasi halal Mie Gacoan terkendala penamaan. Karena pasalnya menu di tempat makan tersebut memiliki penamaaan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

“Kalau menurut saya, penamaan itu yang kurang baik. Misal, nama iblis. Padahal, iblis itu yang harus dihindari dan dijauhi oleh manusia,” katanya, Kamis (25/8/2022).


Baca Juga : Dua Warga Depok Kontak Erat Pasien Cacar Monyet Dinyatakan Negatif, Pakar Epidemiolog : Kalau Tidak Bersentuhan Sih Aman

Menurut Mahfudz, ada sejumlah nama yang dapat digunakan untuk menarik minat pembeli yang tentunya tidak bertantangan dengan ajaran agama Islam, dan secara otomatis akan mempermudah proses sertifkasi halal.

“Kenapa tidak menggunakan nama yang indah?. Misalnya, Mie pedas cabe rawit sebakul atau mie pedasnya gak ketulungan atau yang lain-lain,” kata dia.

Meski tidak haram, beber dia, penggunaan nama pada menu seperti mie angel, mie setan, mie iblis, es genderuwo, es tuyul, es sundel bolong dan es pocong itu melanggar norma kesantunan.

“Haram sih tidak. Minimal melanggar norma kesantunan atau akhlak,” tegas Mahfudz.

Sepengetahuan Mazfudz, kata Gacoan dalam penamaan Mie Gacoan sendiri memiliki arti taruhan, dan hal itu diharamkan dalam agama Islam. Meski begitu, ia menilai, jika digunakan untuk penamaan suatu tempat tidaklah haram.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok, Giliran Direktur APR Diperiksa Kejagung

“Gacoan kan artinya taruhan, sedangkan taruhan kan tidak boleh, walau hanya sekedar nama,” terangnya.

Menimpali hal ini, Penanggung Jawab Mie Gacoan Cabang Depok, Oktavia menjelaskan, sertifikasi halal itu masih dalam proses pengajuan dari Mie Gacoan Pusat ke MUI Pusat. Jadi, dia mengaku , tidak mengetahui pasti persyaratan dan hasilnya.

“Kita sebagai operasional masih belum diberikan kewenangan dari pihak pusat. Jadi terkait dengan ini memang semua proses sertifikasi halal itu masih dalam proses saat ini. Minta tolong doanya aja pokoknya dalam proses biar segera terlaksana dan terselesaikan,” kata dia dikutip Pojokjabar dari Radar Depok.

Tia-sapaan akrabnya-menjelaskan, kendala yang dialami pusat Mie Gacoan dalam proses sertifikasi halal berkaitan erat dengan penamaan berbagai menu yang dihidangkan pihaknya.

“Ya betul karena nama menunya masih bermasalah, karena memang namanya ada seperti mie setan,” tuturnya.

Baca Juga : Termasuk Depok, Serapan APBD 10 Kota Ini Masih Rendah  

Meski begitu, dia memastikan, produk maupun bahan makanan yang digunakan untuk menghidangkan berbagai menu tersebut terjamin halal 100 persen.

“Kalau terkait sama produknya, saya sebagai orang lapangan menjamin 100 persen bahwa produk yang kami keluarkan ini sudah aman dan higenis juga layak dimakan dan dikonsumsi orang-orang Muslim,” ungkap Tia.

Pelanggan Mie Gacoan, Echa mengungkapkan, dirinya tidak keberatan jika penggunaan nama menu tersebut diganti. Terpenting, kata dia, kualitas dari produk Mie Gacoan tidaklah menurun.

“Gak apa-apa, yang penting gak berpengaruh ke rasanya kan ini cuma persoalan nama,” sebutnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman membeberkan, pihaknya sempat menindak Mie Gacoan Depok karena, melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pernah juga ditutup dan didenda pada saat PPKM itu dulu didenda Rp5 juta pelanggaran PPKM,” terangnya.

Selain itu, kata dia, pelanggan Mie Gacoan cabang Depok juga kerap memarkirkan kendaraanya secara sembarangan. Misalnya dipinggir Jalan Raya Margonda dan trotoar untuk pejalan kaki melintas.

“Sudah berkali-kali diingatkan tetapi tetap aja yang parkir di trotoar masih banyak aja,” tandas Taufiq. (rd/pojokjabar)