Disdagin Kota Depok Ragu Gelar Operasi Pasar Murah, Ini Alasannya

Ilustrasi

POJOKJABAR.com, Depok – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok masih ragu untuk menggelar program Operasi Pasar Murah dari Disdagin Jawa Barat.


Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kota Depok, Sony Hendro Prajoko Panca Putra mengatakan, pihaknya agak keberatan jika operasi pasar murah dilakukan di Pasar Agung dan Pasar Cisalak.

Hal ini dikarenakan, pedagang disana pasti akan bereaksi negatif dengan adanya pasar murah.

“Kami sudah memberi masukan ke Disdagin Jabar, kalau mau bikin pasar murah minyak goreng tolong jangan di pasar. Karena sama saja mengadu kami dengan pedagang,” kata Sony, Jumat (14/1/2022).


Dia mengungkapkan, masukan ini diberikan karena mereka memikirkan perasaan pedagang yang saat ini menjual stok minyak harga normal, sedangkan pemerintah menjual minyak dengan harga murah di dekat mereka.

Sudah pasti dagangan mereka akan tidak laku karena pembeli akan beralih ke pasar murah.

“Tapi setelah kami bersurat ke Provinsi, nampaknya kuota untuk Depok belum turun. Padahal kabupaten/kota lain sudah melaksanakan operasi pasr murah,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sebelum pihaknya bersurat ke Pemprov Jabar, seharusnya Pasar Murah di Depok akan dimuali minggu ini. akan tetapi, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan akan diadakan di Depok.

“Harusnya minggu ini sudah distribusi,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia memberikan opsi untuk melaksanakan pasar murah di lingkungan kelurahan yang ada di Depok. Hal ini untuk mencegah kles antara pedagang dengan pengelola pasar di Depok.

Selain itu, dengan dilaksanakannya di kelurahan, pendistribusiannya akan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerumunan.

“Harusnya kalau jadi, Depok kebagian kuota 20-30 ribu liter, dan satu warga maksimal boleh membeli minyak goreng sebanyak dua liter Rp 14 ribu per liter,” bebernya.

Dia menambahkan, jika Pemprov Jabar tetap berkeras untuk melaksanakan operasi pasar murah di Pasar Cisalak dan Pasar Agung, pihaknya meminta agar pedagang boleh menjadi konsumen operasi pasar tersebut.

“Kalau hanya diperuntukkan bagi masyarakat, tolong jangan di pasar, di kantor kelurahan saja,” tutupnya. (rd/pojokjabar)