POJOKJABAR.com, CIREBON – Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) kembali memperluas kerja sama internasional yang ditandai dengan penandatanganan MoU dan MoA dengan Kyungdong University (KDU) Korea Selatan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Majeslis Dikti PP Muhammadiyah (Prof Bambang Setiaji yang juga Rektor UAD), Direktur Pascasarjana Unismuh periode 2022 – 2025 (Prof Dr H Irwan Akib, M.Pd) dan Segenap Pejabat UAD. Hadir pula, Prof. Patrick Lee dan Ms Julia Jung dari Korea University Admission Center (KUAC).
Internasionalisasi Muhammadiyah, Arif mengatakan kerjasama ini adalah wujud internasionalisasi muhammadiyah. UMC yang sudah 22 tahun tiada henti memastikan lulusannya menjadi cendekia yang tidak hanya berbicara di level nasional tapi juga internasional. Arif bertekad, ekspansi kerjasama internasional dilakukan secara masif.
“Alhamdulillah, kami baru saja tandatangan MoU dengan CCE Finlandia, sebuah organisasi pendidikan global dengan motto mendefinisikan kembali pendidikan melalui kreativitas dengan mitranya yang lebih dari 35 negara. UMC hari ini 8 Juni kembali jalin kerjsama dengan kampus ternama dari Korea Selatan,” ucapnya Kamis (8/6)
Arif berharap realisasi kerja sama tidak hanya UMC mengirimkan mahasiswa dalam program pertukaran mahasiswa, namun juga menerima mahasiswa program internasional.
John Lee menyambut baik kerjasama ini seraya menyatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud dari keseriusan KDU di bidang pertukaran mahasiswa internasional.
“Ada tiga yang menjadi pertimbangan dalam pertukaran mahasiswa internasional, (yaitu) keselamatan, finansial, dan kesempatan. Kami sangat membuka kesempatan untuk mahasiswa UMC bisa datang ke Korea Selatan satu semester, atau bahkan satu tahun. Tidak hanya belajar akademik, tapi mungkin juga ketertarikan dengan Korea,” kata John Lee dikutip dalam keterangan tertulis.
Pertukaran Mahasiswa, lebih lanjut, John Lee menjelaskan pihaknya mengizinkan pertukaran pelajar dengan skema 1 atau 2 semester dan gelar ganda (1+3, 2+2) sebagai berikut. Beasiswa Penuh SPP dan Asrama untuk semester pertama (semester 1).
Untuk semester-semester berikutnya, beasiswa akan ditawarkan berdasarkan nilai rata-rata setiap semester dengan beasiswa minimal 50%.
Beasiswa untuk semester berikutnya tunduk pada Kebijakan KDU.
Beasiswa 50% untuk nilai rata-rata 80-89: sisa saldo $2500. Beasiswa 70% atau nilai rata-rata 90-94: sisa saldo $1500. Beasiswa 100% untuk nilai rata-rata di atas 95: saldo yang tersisa adalah Nihil
Mahasiswa harus siap dengan biaya awal (misalnya tiket pesawat, biaya pendaftaran, asrama untuk semester berikutnya, asuransi kesehatan, dan sebagainya).
KDU mendukung mahasiswa untuk mencari pekerjaan paruh waktu dengan tunduk pada peraturan Pemerintah dan KDU.
Kebijakan Retensi Beasiswa: penerima beasiswa diharuskan untuk mempertahankan lebih dari 80% kehadiran di kelas dan nilai rata-rata minimum 80 (dalam skala 100%) di setiap semester. Kelayakan setiap siswa dinilai pada setiap akhir semester oleh KDU Global.
Setiap mahasiswa penerima untuk bertindak sebagai panutan teladan dan menunjukkan serta mempertahankan karakter yang baik serta keunggulan akademik dan mematuhi semua aturan dan peraturan internal KDU Global termasuk Kode Etik Mahasiswa.
Oleh karena itu, KDU Global berhak untuk memutuskan penerimaan kandidat dari UMC dan aplikasi untuk skema beasiswa dan tunjangan keuangan lainnya jika KDU Global menentukan bahwa siswa gagal memenuhi persyaratan ini.
Jika seorang siswa gagal untuk mematuhi aturan dan peraturan internal KDU Global atau persyaratan akademik beasiswa dan sebagaimana disebutkan di atas, pemberitahuan resmi akan dikirimkan kepada mahasiswa yang menunjukkan bahwa beasiswa KDU dibatalkan sepenuhnya.
Secara berurutan, mahasiswa akan diminta untuk kembali ke negara asalnya atau akan memiliki pilihan untuk melanjutkan pendidikannya dengan membayar biaya kuliah sesuai dengan kebijakan beasiswa umum KDU Global untuk seluruh periode sisa program studi mereka.
Setiap mahasiswa bertanggung jawab untuk memeriksa status beasiswa mereka setelah nilai setiap semester diumumkan. Seleksi Peserta Program ini terbuka untuk mahasiswa sarjana yang telah menyelesaikan setidaknya satu tahun studi sarjana.
Mahasiswa yang berpartisipasi akan dipilih oleh institusi asal secara umum berdasarkan prestasi akademik. Dipahami bahwa institusi tuan rumah berhak membuat keputusan akhir tentang penerimaan siswa yang dinominasikan untuk program pertukaran pelajar.
Dalam hal calon harus ditolak oleh lembaga tuan rumah dengan alasan apapun, lembaga asal dapat mengajukan calon alternatif untuk dipertimbangkan oleh lembaga tuan rumah.
Institusi asal akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa siswa yang dipilih untuk pertukaran menunjukkan kemahiran yang memadai dalam bahasa yang sesuai dengan institusi tuan rumah untuk melakukan studi dan penelitian mereka di lembaga tuan rumah.
Kursus yang Memenuhi Syarat dan Transfer Kredit. Setiap mahasiswa yang berpartisipasi akan mengambil kursus yang ditawarkan di institusi tuan rumah. Kredit akademik yang diperoleh di institusi tuan rumah dapat ditransfer kembali ke institusi asal sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh institusi asal.
Tanggungjawab, setiap mahasiswa yang berpartisipasi akan menikmati hak dan keistimewaan yang sama dengan siswa di lembaga tuan rumah dan tunduk pada peraturan dan disiplin lembaga dan negara tuan rumah.
Institusi akan saling memberikan informasi yang memadai tentang kinerja siswa yang berpartisipasi dan masing-masing institusi akan mencalonkan seorang anggota staf untuk mengkoordinasikan program.
Setiap institusi akan bertanggung jawab untuk memelihara catatan siswa untuk programnya dan akan mengirimkan salinan transkrip untuk semua siswa yang berhasil menyelesaikan program berdasarkan ketentuan perjanjian ini.
Akomodasi, kedua institusi setuju untuk membantu siswa yang berpartisipasi menemukan akomodasi perumahan yang relevan.
Keuangan pembayaran perumahan tersebut, bersama dengan pembayaran untuk perjalanan, visa, asuransi kesehatan dan biaya pemeliharaan, akan menjadi tanggung jawab masing-masing siswa yang berpartisipasi dalam program ini dan tidak ada institusi yang akan dimintai pertanggungjawaban atas biaya dan pengaturan tersebut.
Asuransi kesehatan setiap siswa yang berpartisipasi diwajibkan untuk membeli asuransi kesehatan yang memadai sesuai dengan peraturan negara terkait.
(zag/pojokjabar)