Babinsa Kota Cirebon Gerebek Bengkel Tambal Ban Penjual Miras

Babinsa kelurahan Kecapi Koramil 1402, Kodim 0614, Kota Cirebon mengamankan puluhan miras. effendi

POJOKJABAR.com,CIREBON,- Penjual minum keras (Miras) berkedok bengkel tambal ban di kota Cirebon di gerebek Babinsa kelurahan Kecapi Koramil 1402/ Harjamukti, Kodim 0614 Kota Cirebon, pada Senin (01/05/2023) malam.


Penggerebekan dilakukan karena didapati puluhan botol minuman keras (miras) jenis ciu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga binaan RW 02 Larangan Utara Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

“Begitu mendapat laporan dari warga, kami langsung kordinasi dengan Pak Bhabinkamtibmas untuk kerja sama menindaklanjuti laporan tersebut, biar kondisi aman dan tidak ada keresahan masyarakat lagi,” ujar Serda Asep Hardiana. Kepada awak media, Rabu (03/05/2023).

Dijelaskan Asep, dalam penggrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 50 botol air mineral ukuran 600ml yang berisi minuman keras (miras) jenis Ciu untuk dijadikan sebagai barang bukti.


Di kesempatan yang sama, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol inf Robil Syaifullah melalui Danramil 1402/Harjamukti Kapten Inf Kodrat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Babinsa dalam menerima dan merespon laporan dari warga binaannya guna menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di masyarakat.

“ini merupakan Kerjasama yang sangat bagus antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam merespon laporan dari warga binaannya guna menciptakan rasa aman,” kata Danramil Kapten Inf Kodrat.

Untuk selanjutnya barang bukti minuman keras jenis Ciu tersebut di serahkan kepada Kepolisian Polsek Selatan timur (Seltim) Kota Cirebon untuk penanganan lebih lanjut dan untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, Sekertaris Daerah Sekda Kota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi, beberapa waktu yang lalu dalam kegiatan pemusnahan barang bukti miras hasil operasi KRYD Polres Cirebon Kota yang bertempat di Balai Kota Cirebon. Bahwa pihaknya berkomitmen untuk melarang adanya peredaran miras di Kota Cirebon.

“Ini bagian dari dukungan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol yang menjadi bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan pelarangan terhadap penjualan dan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon,”pungkasnya.

(eff/pojokjabar)