POJOKJABAR.com, CIREBON,- Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian tabung gas elpiji yang beraksi di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/01/2023) lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol.Arif Budiman, dalam konferensi pers menjelaskan,kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut masing-masing berinisial H (35) dan G (40).Keduanya bersekongkol untuk mencuri gas elpiji dan biasanya beraksi di toko yang kondisinya tutup. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
“Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup. Bahkan, kedua pelaku juga biasanya memantau dan mengamati situasi sekitar toko sebelum beraksi,” kata Kombes Pol Arif Budiman. Kepada awak media di Mapolresta Cirebon.Kamis (6/4/2023).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon..Dari seluruh aksinya tersebut para pelaku juga telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.
Arif menyebut,pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian. Dan Para pelaku juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya
“Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,”pungkas Arif.
(eff/pojokjabar)