POJOKJABAR.com, CIREBON – BP Jamsostek menggelar rapat pembahasan lanjutan dan pendataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang diperuntukan bagi Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) RT dan RW se-Kota Cirebon.
Pegiat Jaminan Sosial yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menjelaskan tahun 2023 ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang diperuntukan bagi KSB RT dan RW se-Kota Cirebon sudah dapat di gunakan manfaatnya, karena sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Cirebon yang sudah memperhatikan kesejahteraan para KSB RT dan RW dalam bidang perlindungan jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya Rabu (25/1)
Fitrah menambahkan perlindungan JKK dan JKM sangat besar manfaatnya dan tidak ada ruginya karena dengan iuran premi yang sangat murah sebesar Rp12.447 bisa mendapatkan manfaat yang besar jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.
“Jika terjadi resiko kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan perobatan di RS Kelas 1 dan dibiayai sampai dengan sembuh. Kemudian jika mengakibatkan tidak dapat bekerja akan mendapatkan pengganti upah selama tidak bisa bekerja sebesar Rp2.456.000 setiap bulan paling selama 1 tahun,” ungkapnya
Fitrah melanjutkan, jika terjadi resiko kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp117.888.000. Selain itu, mendapat beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua anak.
“Berbeda ketika terjadi resiko kematian bukan akibat dari kecelakaan kerja atau kematian yang disebabkan akibat menderita penyakit, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” tuturnya
Sementara Asda 1 Kota Cirebon, Sutisna mengatakan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehateraan warganya khusus para KSB RT dan RW se-Kota Cirebon dalam hal jaminan perlindungan sosial.
“Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Cirebon, dalam memberikan perlindungan bagi KSB RT dan RW. Sehingga, nantinya dapat membantu kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” ujarnya
Disaat bersamaan, mewakili Bapelitbangda Kota Cirebon Herlinah, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon sudah memasang anggaran untuk JKK dan JKM untuk para KSB RT dan RW se-Kota Cirebon untuk 4.149 orang KSB RT dan 747 orang KSB RW
“Kami juga menghimbau kepada kecamatan untuk dapat memasukan anggaran tersebut ke dalam anggaran belanja kelurahan,” pungkasnya.
(zag/pojokjabar)