POJOKJABAR.com, CIREBON,– Polresta Cirebon berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial SF (29) dan JH (27). Keduanya terbukti melakukan curas di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman menuturkan,kejadian tersebut bermula dari kegiatan yang dilakukan jajarannya dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul yang dipimpin Kapolsek Pabuaran AKP. Nani Kusmayati.
Saat itu, petugas berpapasan dengan 2 orang pemuda yang sedang berlari seolah saling Kejar-kejaran dan dari salah satunya terlihat membawa senjata tajam (Sajam).
Dalam peristiwa itu Arif mengatakan, petugas berhasil mengamankan salah satunya, berikut barang bukti Sajam yakni sebilah Pisau dan mengejar pemuda yang masuk Gang.
Pemuda yang berhasil diamankan itu mengaku bersama kakak tirinya adalah Korban pencurian dan tengah berusaha mengejar pemuda yang berhasil kabur tersebut.
“Namun anggota tidak serta merta percaya dan langsung menuju lokasi yang ditunjukkan pemuda tersebut. Petugas patroli menemukan seorang laki laki yang sudah bersimbah darah diruang tengah, dan seorang perempuan dikamar dengan posisi duduk bersandar dibawah ranjang yang kondisinya juga bersimbah darah,”kata Kombes Pol. Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).
Tambahnya,petugas pun langsung melarikan kedua Korban Menuju Ke RSUD waled dan sebagian anggota tetap di lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.
Pelaku tersebut melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban. Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.
“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kamarnya dan sempat mencuri handphone. Namun, korbannya yang sedang tidur terbangun dan pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik,” terangnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya. Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun motifnya karena pelaku mendengar informasi korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp 17 juta dan berniat ingin memiliki dan menguasainya,”tutup Arif.
(aef/pojokjabar)