Diskusi Publik PA Cirebon Fokus Peningkatan Jaminan dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak

Diskusi Publik. zag

POJOKJABAR.com, CIREBON – Pengadilan Agama (PA) Cirebon, bersama pemerintah daerah serta Australia Indonesia Partnership For Justice, lakukan diskusi publik untuk melindungi hak hukum perempuan dan anak. Usai maraknya permintaan dispensasi nikah dibawah umur.


Diskusi Publik yang mengambil tema Peningkatan Jaminan dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak di Kota Cirebon, menghadirkan Senior Adviser Of Australia Indonesia Partnership for justice, Leisha Lister sebagai narasumber yang bekerjasama dengan Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil mengatakan diskusi publik ini, untuk membahas isu Peningkatan Jaminan dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak yang sering terabaikan sehingga perempuan dan anak tidak mendapat haknya paska putusan cerai.

“Ini menjadi perhatian kami, bagaimana perempuan dan anak tetap mendapat haknya paska perceraian. Dan jangan sampai paska perceraian, terutama anak terabaikan haknya lantaran kurang nya informasi selama ini,” ungkapnya Selasa (24/1)


Cholil menambahkan peran Pengadilan Agama sangat penting dalam menjamin hak perlindungan hukum perempuan dan anak. PA selalu memberikan saran, dalam setiap kasus penceraian pihak perempuan untuk mengajukan tuntuan haknya. Agar dalam proses perceraian PA dapat menjamin tuntutannya haknya terpenuhi.

“Tidak hanya di Cirebon, ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh PA di Indonesia, karena ada Senior Adviser Of Australia Indonesia Partnership for justice, Leisha Lister. Disini ada peran PA yang berperan optimal dalam menjamin hak perempuan dan anak,” tuturnya

“Faktanya, sering terjadi dalam proses perceraian pihak perempuan tidak mendaftarkan tuntutan haknya. Nah, peran PA lah untuk mengingatkan untuk mendaftarkan tuntutan haknya apa saja. Jangan sampai, paska perceraian tidak hak yang diberikan kepada pihak perempuan dan anak,” paparnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan pemerintah daerah sangat fokus mendorong perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Tidak hanya perlindungan bagi korban tindak kekasan. Paska, perceraian perempuan dan anak juga wajib mendapatkan hak-haknya.

“Di diskusi ini, bagaimana perempuan dan anak bisa mendapatkan haknya paska perceraian. Dengan, mendaftarkan tuntutan haknya saat mendaftar di PA. Jangan sampai paska perceraian ibu dan anak tidak mendapatkan hak nya. Biasanya, yang terjadi di masyarakat Kita laki-laki terbebas begitu saja ini menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Menurut Agus, dengan kepastian hukum bagi perempuan dan anak, dapat menjamin hak-haknya dibawah pengawasan Pengadilan Agama.

“Tanggung jawab bebannya di para kaum Ibu. Ini yang perlu kepastian hukum dan ketegasan. Kami Pemerintah Kota Cirebon tentu memberikan apresiasi yang sangat luar biasa ke Pengendalian Agama, tentu atas kerjasama dengan teman-teman dari Mahkamah Agung yang dapat menjamin hak-hak perempuan dan anak,” pungkasnya.

(zag/pojokjabar)