POJOKJABAR.com, CIREBON – Disebut tak ada kerugian negara pada dugaan kasus Tipikor pompa riol di Taman Ade Irma Suryani (TAIS). Keluarga tersangka LT, ajukan praperadilan ke dua di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Arumdina Prima Sekar Pertiwi yang merupakan anak LT.
Pada sidang praperadilan pertama ditemukan fakta baru tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
LT yang saat itu menjabat Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Kota Cirebon. Dianggap ikut bertangung jawab atas kasus hilangannya pompa riol di Taman Ade Irma Suryani (TAIS).
“Fakta persidangan praperadilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui pejabat terkait, jaksa Renanda Bagus mengakui tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut,” ungkap nya Jumat (23/9)
Menurut Arumdina, Kejaksan Negeri Kota Cirebon beralasan tetap menahan LT. Lantaran, LT memiliki jabatan dan wewenang yang bisa dikatakan turut membuka peluang seseorang melakukan tindak korupsi.
“Mereka beralasan LT tetap ditahan, karena jabatan dan wewenang LT, dapat membuka peluang seseorang melakukan tindak korupsi,” tuturnya.
Di saat bersamaan, Istri LT, Dewi Sekar Mumpuningtyas menjelaskan awalnya LT diperiksa sebagai saksi atas hilangnya pompa air Riool, milik pemerintah Kota Cirebon, yang merugikan negara Rp510 juta.
“Awalnya diperiksa sebagai saksi, atas kerugian negara Rp510 juta. Akibat, hilangnya pompa air Riool. Tapi kenapa kok dari saksi itu langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan,” ungkap nya.
Kemudian, lanjut Dewi pihaknya tidak percaya LT telah merugikan negara sebesar Rp510 juta. Dan hal tersebut di perkuat saat persidangan.
“Kami tidak percaya ada kerugian negara sebesar itu. Tadi saat persidangan praperadilan jaksa menyebutkan tidak ada kerugian negara, dan suami saya ditahan karena jabatan saja,” ujarnya.
Menurut Dewi, seseorang dapat ditahan dengan ditemukan nya atau diperkuat dengan dua alat bukti. Sementara, tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Saya juga meminta keadilan saja, jika memang suami saya bersalah saya legowo. Nah ini kerugian negara saja kata jaksa tidak ada, lalu suami saya salah apa,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan masa penahanan suaminya kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pada penahanan 20 hari pertama, ia menerima surat, begitu juga pada 40 hari penahanan kedua.
“Tapi untuk masa penahanan ketiga, keempat, dan kelima penahanan tidak dikasih tahu, harusnya kan ada surat tapi kami tidak pernah menerima surat itu,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihak keluarga mempertanyakan kejelasan nasib LT yang sampai saat ini, belum juga dilakukan persidangan.
“Kapan sidang, buktinya apa. Bagaimana mau disidang, buktinya saja tidak jelas,” pungkasnya
(zag/pojokjabar)