Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket Berhasil di Bekuk Satreskrim Polresta Cirebon

Tiga pelaku kejahatan bobol minimarket berhasil di amankan Satreskrim Polresta Cirebon. effendi

POJOKJABAR.com,CIREBON,- Tiga pelaku jaringan pembobol minimarket berhasil di amankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon. Hal tersebut tertuang saat ketiga pelaku dengan tangan terikat di hadirkan dalam agenda press rilis di halaman MakoPolresta Cirebon.Jumat (16/9/2022).


Ketiganya berinisial TH (44) warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol minimarket.

Sebuah barang bukti dari kejahatan pelaku seperti linggis, bongkahan bangunan, palu, dan motor Honda Vario juga dijejer di depan kantor Reserse Kriminal Polresta Cirebon,


“Peristiwa pencurian terjadi di Alfamart Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik. Mereka beraksi pada hari Minggu dinihari 17 April 2022,” kata Kompol Anton kepada awak media.

Anton menjelaskan,peristiwa tersebut diketahui pertama oleh karyawan minimarket sekitar pukul 06.30, saat hendak buka tokoh. Karyawan yang melihat kondisi ruangan acak-acakan, tembok belakang dijebol, dan cctv telah dirusak langsung menghubungi Polsek Gegesik. Petugas langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Akibat dari kejadian tersebut,masih kata Anton, korban mengalami kerugian hampir Rp 30 juta. Selama 6 bulan pihaknya melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangkanya. Polisi langsung bergerak. Tiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. “Tiga orang yang kita amankan. Satu orang lain berinisial U masi dalam pencarian orang (DPO) kami,” tandasnya.

Anton menambahkan,ketiga pelaku kemudian diglandang ke Mako Polsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengakuannya, aksi pelaku sudah direncanakan dengan membawa palu dan juga linggis. Mereka datang ke lokasi kejadian. Kemudian menggunakan palu dan linggis untuk membobol belakang minimarket. Mereka merusak bagian loster, lalu masuk ke dalam. Kemudian mengambil sejumlah barang.

“Pelaku mengambil rokok, coklat, dan sejumlah barang lainnya. Kerugian korban Rp 29.905.882. Setelah berhasil mengambil barang, palaku kemudian keluar dari jalan yang sama. Peristiwa tersebut baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, saat karyawan datang,” katanya.

Di tempat yang sama, TH mengaku hanya mengatar pelaku ke lokasi kejadian. Dia juga hanya berperan sebagai pesuruh. Salah satunya disuru merusak cctv dan membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak para pelaku. “Saya baru kali ini pak. Cctv sudah dibuang oleh saya, disuru oleh DPO itu. Uang hasil curian sudah habis buat keperluan sehari-hari beli rokok dan makan,”katanya.

Akibat dari perbuatannya itu, TH, Ag dan AH diancam dengan Pasal 56 Jo 363 KUHpidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(aef/pojokjabar).