Dua Pelaku Judi Online di Cirebon Diamankan, Satu Orang Pelaku Berstatus Lansia

Judi Online di Cirebon
Barbuk judi online di Cirebon./Foto: Istimewa

POJOKJABAR.com, BANDUNG– Keberhasilan kembali diraih jajaran sat reskrim Polres Cirebon Kota terkait kasus judi.


Dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menangkap diduga melakukan tindakan judi di Kel. Sunyaragi Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu 17 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus segera ditangani dan dihilangkan.

“Polri akan menindak tegas dan menangkap segala bentuk jenis perjudian.” ujar Ibrahim Tompo.


Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Fahri Siregar membenarkan hal tersebut bahwa benar pihaknya sudah mengamankan (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.

“Identitas terduga pelaku yang diamankan *AL* lk, 64 th, swasta, Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon berperan sebagai bandar. Bersama *SU*, lk, 63 tahun, swasta, Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon berperan sebagai pengepul yang kemudian disetorkan ke *AL* “. Katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Baca: Polisi Lepas Sticker Promosi Ikan Judi Online di Angkot Sukabumi

Ditambahkan Kasat reskrim Cirebon Kota Polda Jabar  bahwa pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android “Altogelnew”.

Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp. 1.000,- (seribu) s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetorkan kepada Sdr. AL. Kata Perida.

“Barang bukti yang berhasil diamankan “HP milik Sdr. AL yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan / pasang judi sebesar Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), Buku rekap taruhan dan Kertas “sio”,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar.

Baca: LSM Kompak Reformasi Laporkan Kasus Judi Online ke Mabes Polri

Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut.
Serta kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(arf/pojokjabar)