POJOKJABAR.com, CIREBON – Mulai 5 April 2022, persyaratan protokol kesehatan di transportasi kereta api mengalami penyesuaian kembali.
Sesuai SE tersebut, Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Peraturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Manager Humans PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
“agi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Suprapto.
Suprapto melanjutkan pelanggan harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menggunakan hand sanitizer.
“Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tuturnya
PT KAI Daop 3 Cirebon menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Klinik Mediska Cirebon, sebagai bentuk kerja sama antara PT KAI Daop 3 Cirebon dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 4 April, secara nasional, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan.
Suprapto mengimbau, kepada calon pelanggan agar mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya.
“Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan. Minat masyarakat di wiayah PT KAI Daop 3 Cirebon untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang terbilang cukup tinggi,” ujarnya
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh, yaitu :
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi* (Untuk di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya terdapat 1 perjalanan KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan / Brebes – Semarang Poncol), yaitu :
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
(dat/pojokjabar)