Bangkai Bus Putra Jelita Jaya sebelum di evakuasi. Ist/pojokjabar
POJOKJABAR.com, CIREBON– Kecelakaan tunggal terjadi di jalan Tol Kanci Penjagan di KM. 222.700 A jurusan Jakarta menuju Jateng termasuk Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, Minggu (17/3/2019).
Kecelakaan tunggal tersebut kendaraan Bus Putra Jelita Jaya dengan nomor polisi K 1599 AL. Akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan tiga korban luka -luka. Kejadian kecelakaan pada pukul 17.15 WIB
Kasatlantas Polres Cirebon, AKP Akmat Troy Aprio melalui Kanitlantas Polres Cirebon Iptu Endang Kusnandar membenarkan dengan adanya kecelakaan tunggal di KM. 222.700 A jurusan Jakarta menuju Jateng termasuk di Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
“Kejadian laka lantas dikarenakan pengemudi kurang berhati-hati serta antisipasi. Sehingga kendaraan Bus Putra Jelita Jaya nomor polisi K 1599 AL yang melaju ke arah Jakarta menuju ke arah Jateng oleng,” kata Kanitlantas Polres Cirebon Iptu Endang Kusnandar kepada Pojokjabar.com.
Pada saat di TKP terjadi oleng ke kiri. kemudian terbalik dan masuk row dengan posisi roda di atas mengahap ke bawah.
Kanit Lakalantas menambahkan, kedua korban yang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati, dan ketiga korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Plumbon untuk menjalani perawatan insentif.
Bocah perempuan 15 tahun hendak melompat dari Jembatan Leuwidaun di atas Sungai Cimanuk di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis…
Trending
Muhamad Syahdan (12) yang tenggelam di Sungai Ciliwung, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, belum ditemukan hingga Magrib. Pencarian dilanjutkan besok…
Sekitar 53.000 ketua RW di Jawa Barat mendapat ponsel gratis dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Anggaran ponsel ini berasal…
Akibatnya, aliran udara menjadi menyempit dan timbul getaran di area mulut dan tenggorok yang besar. Nah, getaran itulah yang didengar…
Salah satunya mengenai visi-misinya. Para kandidat harus berusaha menaati berbagai ketentuan yang sudah menjadi aturan bagi balon bupati Bandung 2020