POJOKJABAR.com,CIREBON– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon bersama TNI dan Kepolisian, berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) peredaran miras yang digelar Jumat (19/10/2018)
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian pada Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Imam Sugiarto mengatakan, kegiatan operasi pekat yang digelar pihaknya bersama TNI dan Polri bersama masyarakat dilakukan karena mengacu pada perda nomer tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Kita bersama TNI dan Polri melakukan razia menyisir dari mulai Sumber, Plered, Jamblang, Palimanan, Dukuhpuntang Arjawinangun dan Gegesik. Berhasil dapati sebanyak 377 botol miras berbagai merk. Kami akan pangil penjual untuk dilakukan pendataan juga pembinaan,” tutur Imam
Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan minuman keras tanpa ijin.Operasi pekat gabungan kali ini bukan pertama kalinya dilakukan. Tetapi sebelumnya juga sudah menyisir wilayah-wilayah lain di daerahnya yang terindikasi maraknya Miras serta peredaran barang terlarang ini.
“Kalau penjual miras ini rata- rata pemain baru kalau pemain lama nampaknya sudah tidak berjualan,” pungkasnya
(kir/pojokjabar)