POJOKJABAR.id, Cianjur – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur saat ini berada di angka Rp2.699.814, yang mana angka itu masih dibawah UMK Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sukabumi.
Akan adanya kenaikan UMK di tahun 2023 pun rupanya belum jelas, karena pasalnya Kabupaten Cianjur telah mengajukan 1 kali kenaikan upah ditahun 2022 melalui berbagai organisasi serikat buruh yang juga telah disampaikan Pemkab Cianjur kepada Pemprov Jabar.
Namun hasilnya hanya membuat para buruh Cianjur menggelengkan kepala. Kemudian, pengajuan kembali dilakukan tanggal 19 September 2022 dan saat ini tengah menunggu hasil keputusan.
kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga : Petani di Cianjur Temukan Jenazah Wanita Paruh Baya di Sawah
“Mengenai informasi keberlanjutannya kita masih menunggu,” katanya, Rabu, (21/09/2022).
Endan membocorkan batas penetapan UMK terjadi di Bulan November untuk realisasi di tahun berikutnya.
“Disana tersirat batas penetapan UMK itu setiap 30 November pada saat tahun belum berjalan. Contohnya untuk tahun 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur Hendra Malik meminta Bupati Cianjur harus membuat surat kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
“Minimal 15 persen, penyesuaiannya tergantung ketika nanti kita berbicara hak layak hidup kaum buruh maka harusnya diangka 3 juta seratus,” pungkasnya. (rc/pojokjabar)