POJOKJABAR.id, Cianjur – Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur dan beberapa kepala sekolah SMP diduga melakukan pelesiran ke Bromo tanpa izin.
Berdasarkan informasi, tujuan pelesiran ke Bromo, Jawa Timur selama empat hari terhitung dari tanggal 5 sampai 8 Agustus 2022 itu, dalam rangka workshop dan evaluasi kurikulum merdeka belajar.
Salah seorang kepala sekolah SMP yang enggan disebutkan namanya mengatakan, awalnya ia diajak oleh pejabat Disdikpora Cianjur untuk mengikuti kegiatan workshop dan evaluasi kegiatan peningkatan merdeka belajar.
Baca Juga : Kasihan, Puluhan Siswa SD di Desa Sukaluyu Cianjur Harus Seberangi Sungai untuk Sekolah
Namun ia menolaknya karena tidak ada surat tugas dari Plt Kadisdikpora Cianjur Akib Ibrahim.
“Kalau tidak ada surat tugas dari Kadispora berarti ini kan kegiatan ini ilegal. Sementara hari Kamis dan Jumat masih jam kerja,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2022).
Kepala sekolah SMP lainnya yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan, pejabat Disdikpora yang mengajaknya ke Bromo setingkat eselon tiga dan eselon empat.
Dalam ajakannya pejabat itu berdalih mengajak untuk berwisata sembari mengikuti workshop.
“Katanya kita liburan saja ke Bromo melalui kegiatan workshop,” terangnya.
Sementara itu, Kabid SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin mengatakan, tak mengetahui soal keterlibatan sejumlah kepala sekolah SMP pada kegiatan plesiran ke Bromo, Jawa Timur dalam rangka workshop dan evaluasi kurikulum merdeka belajar.
“Saya betul-betul tak mengetahuinya,” singkatnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Akib Ibrahim mengatakan, ia tidak mengetahui kegiatan pelesiran sejumlah pejabat Disdikpora beserta puluhan kepala sekolah SMP.
“Untuk plesiran ke Jawa timur saya tidak mengetahuinya dan tanpa seizin saya,” kata Akib.
Ditanya mengenai sanksi beberapa pejabat Disdikpora dan kepala sekolah SMP yang melakukan pelesiran tanpa izin resmi darinya, ia menyerahkan kepada aturan yang berlaku.
“Bisa nanti disanksi seperti teguran dan lainnya,” tandasnya. (rc/pojokjabar)