Ditangkap karena Korupsi, Warga Minta Kades Dipecat

ilustrasi-tangkap
Ilustrasi.

POJOKJABAR.com, CIANJUR – Aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Senin (1/2/2016) lalu, terkait kepimpimpinan Kepala Desa, Ayi Supriatna, berakhir penangkapan Ayi oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Cianjur, Rabu (3/2/2016).

Ayi diduga melakukan penyelewangan anggaran desa dan sudah tak mampu menjalankan amanah dan kewajibannya sebagai kepala desa. Sebelum ditangkap, Ayi sempat kabur beberapa hari. Adapun dugaan kerugian dana desa mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Gito mengungkapkan, saat penangkapan kades mengenakan pakaian bebas, saat berada di perempatan Jalan Printis Kemerdekaan (JLT), Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 15.10 WIB. Status Ayi kini sudah jadi tersangka dan masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Cianjur.

“Kasus ini akan terus dilakukan pendalaman dan melihat bukti otentik yang ada lebih lanjut. Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Tipikor Polres Cianjur, sebelumnya ada aksi oleh warga, kami terus memantau mencari keterangan dimana keberadaanya. Menurut informasi mau ada urusan di Karangtengah, hingga berhasil ditemukan sore itu. Sementara hasil pemeriksaan tersangka resmi ditahan,” ungkap Gito, Jumat (5/2/2016).


Ayi sendiri telah menjabat Kades Sukakerta sejak tahun 2014. Dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa, lalu penyaluran beras peruntukan warga tak mampu.