POJOKJABAR.id, BANDUNG – Polda Jabar berlakukan e-tilang atau tilang elektronik dalam operasi Zebra Lodaya sejak tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Sejumlah pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat akan ditindak dengan penegakan hukum.
Ditlantas Polda Jabar, dalam operasi Zebra Lodaya, mulai menerapkan Sistem Tilang Elektronik Melalui Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
BACA JUGA : Sambil Operasi Zebra Lodaya, Polresta Sukabumi Bagikan Sembako
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penggunaan e-TLE ini efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas.
“Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan,”paparnya, Jumat 7 Oktober 2022 saat dikonfirmasi.
Selain itu, pelanggar juga bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem E-TILANG dan diarahkan untuk membayar denda.
BACA JUGA : Polresta Bogor Kota Sudah Siapkan Tilang Elektronik, Pergantian Warna Pelat Nomor Dimulai Juni
“Untuk pembayaran Tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS,” ujar Kombes Ibrahim.
Kombes Ibrahim menegaskan, Polda Jabar berlakukan e-tilang dan untuk pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS, tidak dengan whatsapp.
“Hati-hati modus whatsApp penipuan pembayaran Tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatas namakan tilang online dengan pembauaran melalui bank permata,” katanya.
BACA JUGA : Daftar Lima Jalan Tol Akan Berlaku Sanksi Tilang Elektronik
Jadi, apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.
Ia menambahkan, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hot line atau website yang tersedia di surat tilangnya.
“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” tambah terkait Polda Jabar berlakukan e-tilang.
(Arief / pojoksatu)