POJOKJABAR.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menguji coba penataan parkir di Balai Kota Bandung selama enam bulan ke depan.
Tujuannya penataan parkir di Balai Kota Bandung untuk mendata dan menertibkan kembali penggunaan lahan parkir kendaraan roda empat di Balai Kota.
Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Zamzam Nurjaman, selama ini kerap ditemukan para pengguna kendaraan yang menumpang parkir di Balai Kota Bandung, tapi tujuannya ke tempat lain.
Hal tersebut membuat para ASN yang bekerja di Balai Kota Bandung ustru tidak kebagian tempat parkiran.
BACA JUGA : Pemkot Bandung Terus Lakukan Penataan PKL di Gasibu Bandung, Ternyata Memperngaruhi Parkiran Juga
“Wali Kota Bandung selama ini memantau, jika ternyata lahan parkir digunakan oleh banyak orang yang tidak berkepentingan ke Balai Kota. Apalagi di sekitar sini kan ada sekolah dan mal juga,” jelas Zamzam, Rabu (5/10/2022).
“Jadi pagi-pagi itu sudah penuh. Maka dari itu, muncul lah arahan dari pimpinan untuk menyusun sisi parkir di Balai Kota,” imbuhnya.
Jumlah kartu disesuaikan dengan kapasitas lahan parkir Balai Kota. Lahan parkir Balai Kota bisa menampung 265 mobil. Namun, pada lahan parkir di pos 1 akan dikosongkan, sehingga kapasitas mobil yang bisa ditampung sekitar 240-an.
BACA JUGA : Bersama Dishub, Bupati Cianjur Launching Parkir Berlangganan
Uji coba penataan parkir di Balai Kota Bandung ini dimulai pukul 06.00-10.00 WIB menggunakan kartu khusus. Kartu ini distribusikan ke sebagian kendaraan dinas yang ada di lingkup Balai Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Datanya kita peroleh dari masing-masing OPD yang ada di sini. Selebihnya kita bagikan secara proporsional ke masing-masing OPD lainnya. Minimal tiga sampai 10 kartu,” ujarnya.
Sedangkan di atas pukul 10.00 WIB, para pengunjung bisa menggunakan kartu pembayaran elektronik lainnya (e-money). Untuk pengguna e-money tidak dikenakan biaya parkir alias Rp0 gratis.
BACA JUGA : Banyak yang Parkir Sembarangan, Dishub Kabupaten Bogor Sindir Pelaku Usaha yang Tak Punya Lahan Kendaraan
“Sebab untuk saat ini kita hanya ingin mendata dan menertibkan dulu terkait parkir Balai Kota, bukan untuk pendapatan parkir,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga menyiapkan kartu untuk tamu. Jika kartu tamu tidak mencukupi, Pemkot akan membantu melalui operator agar para tamu bisa masuk ke dalam selama space parkirnya masih ada.
“Di pukul 06.00-10.00 WIB itu bisa jadi kita ada kunjungan, tamu, atau rapat dengan pihak eksternal, itu kita bantu untuk bisa masuk ke Balai Kota. Intinya yang penting jelas tujuannya,” ucapnya.
Jika ternyata lahan parkir yang disediakan di dalam Balai Kota sudah penuh, Pemkot Bandung akan menyediakan juga di kawasan luar Balai Kota. Misalnya di sekitar taman Dewi Sartika sementara untuk lahan parkirnya.
Lokasi penataan parkir di Balai Kota Bandung tersebar di beberapa titik. Ada parkir Pos 1 yang bisa menampung sembilan unit mobil. Lalu, di parkir barat dekat Taman Labirin. Kemudian, parkir timur depan puskesmas.
“Ada juga di selasar labirin dekat Taman Badak. Ditambah untuk pimpinan ada di selasar yang menuju ke ruang tengah,” imbuhnya.
Uji coba ini, kata Zamzam, akan dievaluasi selama sepekan jumlah mobil yang parkir di Balai Kota saat ini. Sehingga jumlah kartu yang dibutuhkan dan waktu-waktu keramaian mobil mulai memadati area parkir Balai Kota pun bisa dikaji lebih dalam.
“Ini akan berjalan dari Oktober sampai enam bulan ke depan kalau misalkan efektif. Tapi, kalau ternyata dua pekan nanti kita mendapatkan banyak komplain, akan jadi catatan yang akan kita sampaikan juga ke pimpinan,” tuturnya.
Ia mengatakan, untuk sementara ini Pemkot akan fokus dulu di pembenahan parkir roda empat. Sedangkan untuk parkir motor masih bisa terkendali.
“Kita bisa sampai 425 kalau untuk space motor. Masih aman sampai sekarang,” akunya.
Terkait parkir gratis di Balai Kota, Zamzam menuturkan, sesuai dengan UU PDRD, kendaraan yang parkir di parkiran kantor pemerintah tidak dipungut biaya.
“Kita juga ada beberapa titik penataan parkir di Balai Kota Bandung yang ini memang ranahnya Dinas Perhubungan (Dishub), ada Keputusan Wali Kota (Kepwal) juga terkait parkir on the street dan ini berbayar. Tapi, kalau untuk Balai Kota memang tidak berbayar,” katanya.
(Arief/pojoksatu)