Bawaslu Kota Bandung Beri Sinyal Waspada Ada Pencatutan Nama di Parpol

Ilustrasi/IST

POJOKJABAR.id, BANDUNG – Menjelang perhelatan pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kota Bandung mulai memanaskan mesin.


Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung, Fereddy menyampaikan, telah memulai proses pengawasan pemilu sebelum tahapan pertama, yakni dari 14 Juni.

“Kalau sekarang Bawaslu Kota Bandung sedang fokus pendaftaran partai politik (parpol), verifikasi administrasi yang akan dilanjutkan dengan verifikasi aktual,” ucap Fereddy, Rabu, 21 September 2022.

Selain itu, ia mengatakan, Bawaslu tengah merekrut panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tiap kecamatan. Targetnya setiap anggota panwaslu di tiap kecamatan berjumlah tiga orang.


BACA JUGA : Anak di Purwakarta yang Tega Tusuk Ibunya 20 Kali sampai Tewas Ternyata Alami Gangguan Jiwa

“Kalau di Kota Bandung itu ada 30 kecamatan, berarti ada 90 pengawas di seluruh Kota Bandung,” ujarnya.

Sedangkan untuk proses seleksinya akan peserta yang lolos adminstrasi, CAT, dan lainnya.

“Bawaslu Kota Bandung juga membuka ruang pada masyarakat untuk menginformasikan calon-calon yang terpilih. Silakan masyarakat untuk mengomentari calon-calon yang terpilih. Jadi ada aduan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA : Gegara Sering Dimarahi Anak di Purwakarta Tega Tusuk Ibunya 20 Kali sampai Tewas

Jika ditemukan pelanggaran, warga bisa menginformasikan ke Bawaslu Kota Bandung melalui email dan whatsapp.

“Bisa jadi kalau ada aduan dari masyarakat terkait calon ini dan terbukti, kemungkinan mereka tidak akan terpilih atau digugurkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan maraknya pencatutan nama oleh parpol belakangan ini, Fereddy mengakui, hal tersebut juga terjadi di Kota Bandung. Terdapat empat kasus sepanjang ini.

BACA JUGA : 1.000 Pedagang Mi dan Bakso di Bekasi Difasilitasi Membuat NIB

“Sudah kita tindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Kita menindaklanjuti ke KPU untuk segera dihapus di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat pusat,” ucapnya.

Ia memprediksi, angka kasus ini akan terus naik. Semua aduan datang dari warga umum. Nama mereka terdaftar dalam partai tertentu, padahal tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai.

“Apalagi sekarang sudah mau ada pembukaan PPPK (P3K), sehingga bagi yang ingin ikut seleksi berarti tidak boleh terlibat partai,” tuturnya.

Selain merekomendasikan ke KPU, Bawaslu Kota Bandung juga melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi.

“Nanti proses pencatutan nama itu akan dilakukan di tingkat KPU pusat atau DPP Partai yang bersangkutan,” tuturnya.

Upaya untuk menekan kasus ini, Bawaslu telah mengimbau lewat medsos dan berbagai media yang bisa dijangkau.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, polisi, dan TNI untuk meminta agar seluruh anggotanya mengecek NIK masing-masing agar jangan sampai namanya tercatut.

“Cek kembali di Bawaslu Kota Bandung nama kita apakah tercantum dalam partai politik atau tidak,” tuturnya. (Arief/pojoksatu)