POJOKJABAR.id, BANDUNG – Dua hari pasca rekontruksi penusukan purnawirawan TNI AD di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), penyidik belum merampungkan berkas ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa saat ini berkas rekontruksi penusukan purnawirawan TNI AD di Lembang masih terus dilengkapi.
“Belum (diserahkan ke Kejaksaan),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol, Ibrahim Tompo terkait pasca rekontruksi penusukan purnawirawan TNI AD di Lembang, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA : Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Banyak Kebohongan Seperti Kasus Ferdy Sambo
Ibrahim menyebutkan alasan berkas kasus belum dilimpahkan, dikarenakan berkas penyidikan belum lengkap dan masih terus dilakukan perbaikan kekurangan berkas.
“Jadi ini harus dilengkapi, kalau sudah lengkap baru kita kirim ke JPU,” katanya.
Seorang purnawirawan TNI berpangkat Letkol bernama Muhammad Mubin, 63, meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH.
BACA JUGA : Polda Jabar Gelar Rekontruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI Berpangkat Letkol di Lembang
Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi.
Setelah dilakukan rekontruksi penusukan purnawirawan TNI AD di Lembang, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Arif)