POJOKJABAR.com, CIMAHI– Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus baru mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Demikian janji pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Besok kami sampaikan perkembangannya, ya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Agustus 2022.
Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap KPK lagi usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 17 Agustus 2022.
Berdasarkan pantauan, Ajay dibawa tim penyidik KPK ke Kantor KPK dan tiba sekitar pukul 11.55 WIB.
Ajay pun tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.
Baca: Camat Tarumajaya Undang Zanadin Fariz, Bintang Timnas U-19 Asli Segarajaya
“Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi.
Meski begitu, Firli masih enggan membeberkan secara terperinci ihwal kasus yang kembali menjerat Ajay pascabebas dari penjara.
“Nanti diberitahu perkembangannya,” tukas Firli.
Baca: Resmi, KPK Tetapkan Ajay M. Priatna dan Komisaris RS Kasih Bunda Tersangka
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan Ajay telah dikeluarkan dari lapas lantaran sudah berstatus bebas.
“Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas,” kata Elly.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ajay M. Priatna pada 27 November 2020 lalu.
Baca: Diduga Lakukan Gratifikasi, Komasi Minta KPK Periksa Suharso Monoarfa
Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp420 juta.
KPK lalu menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018-2020.
Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis 2 tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. (RC/pojokjabar)