POJOKJABAR.com, BANDUNG– Pengadilan Negeri Bandung melalui Hakim Ketua Persidangan Kasus Habib Bahar bin Smith, Dodong Rusdani memvonis Habib Bahar bin Smith enam bulan penjara.
Usai persidangan, Habib Bahar bin Smith mengeluarkan pernyataan soal vonisnya.
“Putusan hakim ini menunjukan masih ada keadilan di tanah air, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia,” ucap Habib Bahar bin Smith usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.
Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dia menyatakan bila putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapapun.
“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya, benar dan salah ya salah,” kata hakim.
Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut.
Baca: Habib Bahar Bin Smith Dapat Vonis Hukuman Penjara Selama Beberapa Bulan
Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smi Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Jaksa.
Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai hakim menyebarkan berita bohong dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.
“”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.(arf/pojokjabar)