POJOKJABAR.com, BANDUNG– Sidang perdana dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 agustus 2022 adalah terkait kasus trading aplikasi ilegal Quotex
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus membenarkan adanya sidang perdana dengan terdakwa Doni Salmanan .
“Iya, sekarang sidang awalnya,” kata Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, saat dihubungi, Kamis 4 Agustus 2022.
Ikbar menambahkan, sidang perdana yang akan dijalani Doni beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Adapun diketahui, Doni kini ditahan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
“Agendanya dakwaan,” ucap dia.
Baca: Doni Salmanan Ditahan di Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.(arf/pojokjabar)